Dinilai Tak Barani Proses Umar Samiun, Ratusan Masyarakat Segel Kantor Bawaslu Wakatobi

  • Bagikan
Masa menerobos masuk ke Kantor Bawaslu untuk melakukan penyegelan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Masa menerobos masuk ke Kantor Bawaslu untuk melakukan penyegelan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)


SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bersatu kembali melakukan aksi mendesak Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan hasil perkembangan penanganan dugaan pidana pemilu terkait bagi-bagi beras dan uang yang dilakukan oleh Umar Samiun diduga untuk kepentingan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi, Senin (16/11/2020).

Aksi tersebut pun nyaris ricuh, karena masa memaksa untuk menyeggel kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi namun dihalangi oleh sejumlah aparat kepolisian, sehingga aksi saling dorong antar petugas keamanan dan masa aksi tidak terhindarkan.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi pun turun langsung menenangkan masa aksi yang makin panas.

“Kami minta keluar semua staf di Bawaslu kami mau segel karena, sesuai kesepakatan kalau dalam 1X24 jam tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan menyegel kantor ini,” kata salah satu orator aksi, Adianto

Ia pun menilai, Bawaslu lemah dan terkesan takut memproses dugaan tindak pelanggaran pemilu yang melibatkan mantan Bupati Buton itu.

Koordinator aksi, Salimudin, pihaknya melakukan aksi karena sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

“Mana hasil perkembangan penanganan dugaan pidana pemilu terkait bagi-bagi beras dan uang yang dilakukan oleh Umar Samiun,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan masa aksi, ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi LM. Arifin mengungkap, setelah adanya aksi pada tanggal 14 November lalau, pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengawasan terkait bagi-bagi beras dan uang yang dilakukan oleh Umar Samiun.

“Sehingga ditanggal 14 kemarin malam juga kami bersama-sama sentra Gakkumdu menelaah terkait kajian pelanggaran yang dilakukan oleh US, karena ini merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu maka kami harus menelaah bersama,” ungkapnya

Namun dari hasil rapat bersama Gakkumdu terdapat beberapa kesimpulan yaitu, terkait bagi-bagi uang yang dilakukan Umar Samiun tidak memenuhi unsur materil dan formil, sehingga Bawaslu melakukan telaah terkait kasus bagi-bagi beras yang dilakukan oleh Umar Samiun, karena ada unsur nomor urut.

“Bahkan kemarin sudah ada laporan masyarakat di panwaslu Kecamatan Tomia, dan hari ini juga kami sedang melakukan kajian, kalau memang ini memenuhi unsur formil dan materil maka kami juga akan bahas di sentra Gakkumdu. penyelidikannya ada di kepolisian, Bawaslu hanya memenuhi keperluan hukum keterpenuhan secara moril dan materil,” ucapnya.

Tak puas dengan penjelasan pihak Bawaslu, masa aksi pun menuju kantor Bupati Wakatobi meminta penjelasan PJS Bupati Wakatobi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Umar Samiun saat bagi-bagi beras dan uang.

Amatan Sultrakini.com, usai masa membubarkan diri dari kantor Bawaslu Wakatobi, tripleks yang digunakan untuk menyegel tersebut dibuka. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan