SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, La Ode Rimbasua menegaskan, mahalnya pembayaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna itu bukan ditentukan pemerintah melainkan akibat ulah sepihak dari Oknum tertentu di RSUD.
Dijelaskan Rimbasua, dalam memberikan pelayanan di RSUD Muna, Oknum yang dimaksudkannya membuatkan resep untuk masyarakat dan mengharuskannya untuk membeli obat diluar Apotek RSUD, makanya harganya jadi lebih mahal.
“Bukan masalah pelayanannya kenapa biaya rumah sakit sangat tinggi, tapi ini karena ulah oknumnya, tidak perlu saya sebutkan namanya karena telah kita ketahui bersama siapa oknum tersebut,” kata La Ode Rimbasua, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (14/10/2016)
Atas adanya oknum tersebut, kata Rimbasua, pihaknya saat ini belum bisa memberikan tindakan apapun karena kebijakan pengelolaan rumah sakit yang vertikal membuat kewenangan penindakannya berada di tangan Bupati. Namun Ia memastikan, kedepan akan ada UPTD dibawah kewenangan Dinkes sebagai perpanjangan tangan Bupati Muna. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016.
“Kedepan pelayanan kesehatan akan lebih bagus karena persiapan menempati rumah sakit modern yang sebentar lagi akan rampung dan berdasarkan penilaian BPKP yang telah rampung untuk memfasilitasi kesiapan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam kewenangan Dinkes. Jadi kalau dulu susah untuk ditindaki, tapi ditahun 2017 dengan terbentuknya lembaga ini, Oknum yang melakukan pelanggaran disiplin akan segera ditindaki,” tegasnya.
Setelah lembaga tersebut terbentuk yang dikuatkan dengan PP dan Perda, masyarakat juga akan didorong untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Semesta ditahun 2019. “Jadi semua warga negara akan mendapatkan layanan kesehatan dengan baik dan berkualitas,” tutupnya.
Berdasarkan Data Dinkes Muna dari berbagai sumber, jumlah penduduk 238 ribu lebih jiwa masyarakat Muna, sebanyak 139 ribu lebih jiwa telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara itu dari data BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sumber biaya dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) tercatatat 8171 jiwa.
“Data dari berbagai sumber yang kita terima bahwa peserta BPJS kesehatan Kabupaten Muna merupakan peserta yang terbesar untuk Sultra, sedangkan peserta Jamkesda yang dibantu oleh Pemda melalui APBD itu juga yang terbesar di Sultra,” ujar Loade Rimbasua.
Dijelaskan Loade Rimbasua, menyikapi komplain masyarakat Muna yang selama beranggapan Dinkes yang menentukan warga untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), ditegaskannya bahwa dalam penetapan penerimaan KIS merupakan kewenangan dari Dinas Sosial sedangkan pihaknya hanya menerima dan mendistribusikan ke masyarakat.
“Kita hanya menerima kartu, dan membagikannya. sedangkan untuk menetapkan miskin atau tidaknya seorang warga, itu dari Dinas Sosial yang bekerja sama Badan Statistik dalam pendataannya,” tandasnya.