Dinonjob, Pejabat Eselon II Mubar Lapor ke KASN dan PTUN

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Muna Barat, LM. Husein Tali, saat melakukan pelantikan pada pejabat Eselon II, III dan IV di Aula Kantor Bupati pada 30 Oktober 2021 lalu. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM) 
Sekretaris Daerah Muna Barat, LM. Husein Tali, saat melakukan pelantikan pada pejabat Eselon II, III dan IV di Aula Kantor Bupati pada 30 Oktober 2021 lalu. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Merasa diri tidak melakukan pelanggaran berat saat menjabat, pejabat Eselon II yang dinonjob pada mutasi akhir Oktober 2021 lalu, mengadukan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pejabat Eselon II yang dinonjob itu antara lain La Edi, jabatan lama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, jabatan baru Staf Setda Mubar. Kemudian, La Hafini, jabatan lama Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, jabatan baru Staf Setda Mubar.

Selanjutnya, La Ode Aka, jabatan lama Asisten aTdministrasi Umum dan Kepegawaian, jabatan baru Staf Setda Mubar sambil menunggu penempatan selanjutnya.

Salah satu pejabat Eselon II yang di Nonjob, La Edi mengatakan pada 30 Oktober 2021 lalu, Pemkab Mubar melakukan mutasi atau rotasi jabatan tinggi pratama (Eleson II). Dalam mutasi atau rotasi ini, ada tiga pejabat eselon II yang di nonjob salah satunya dirinya sendiri.

“Jadi atas kejadian ini, saya menyampaikan laporan pengaduan dan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). InsyaAllah, kami juga akan melakukan langkah lain yakni PTUN di Kendari,” ungkapnya, Jumat (17/12/2021).

Terkait nonjob tersebut, pihaknya merasa keberatan. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun terkait dengan jabatan pidana umum atau pelanggaran berat lainnya sesuai dengan ketentuan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 Ayat 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 100-110 Tahun 2000 Jo PP Nomor 13 Tahun 2002.

“Saya juga tidak pernah menerima segala bentuk pembinaan disiplin aparatur sipil negara baik secara lisan maupun tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Muna Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 poin 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” bebernya.

Ia menambahkan, dirinya telah mengusulkan surat tentang laporan pengaduan dan keberatan pada 11 November 2021 lalu kepada KASN. Pengaduan itu dikirimnya melalui via POS dan Website lapor KASN.

“Jadi, aduan kami sudah terdaftar di KASN dengan nomor: 00022-112021. Selain itu, kita juga meminta penafsiran hukum di PTUN ataupun DPRD terkait dengan makna konsideran SK Bupati Mubar yakni sambil manunggu penempatan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada KASN dengan permohonan aduan ini dapat diproses lebih lanjut sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait pengaduan salah satu pejabat eselon II yang dinonjobkan kepada KASN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, pengawas, dan jabatan fungsional lingkup pemerintah setempat. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Muna Bar, Sabtu (30/10/2021).

Dalam rotasi ini, ada tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang terparkir atau nonjob. Ketiga pejabat tersebut yakni La Ode Aka Sayala, La Hafini, dan La Edi. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan