Dinsos Butur Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Bantuan Selama Covid-19

  • Bagikan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Butur, Muliana. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Layanan pengaduan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Buton Utara.

Tim yang dibentuk tersebut, dinilai sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya memuat tentang partisipasi masyarakat yang berbunyi:

“Untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial kementerian/lembaga, pemerintah daerah perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat. Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk memberi informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada.”

Kepala Dinsos Butur, Muliana melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Butur, Alman, menjelaskan tim layanan pengaduan diisi 50 tenaga fasilitator dan tiga orang supervisor, tersebar di enam kecamatan dan dilengkapi dengan nomor HP yang bisa dihubungi.

“Jadi nomor-sudah publis di akun resmi Dinas Sosial, di akun Facebook-supaya masyarakat bisa melihat fasilitator yang ditempatkan di desa, di mana dia berdomisili,” jelas Alman, Jumat (15/5/2020).

Ditambahkannya, tim fasilitator akan tersebar di semua desa/kelurahan di Butur, ditambah satu UTP Laeya. Sementara tim supervisor ditugaskan di tingkat kecamatan. Setiap supervisor mendapatkan tugas di dua kecamatan. Salah satu tim fasilitator maupun supervisor adalah mencatat keluhan terkait masalah sosial misalnya penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Fasilitator itu dia sampaikan kepada supervisor, kemudian dari supervisor itu baru diarahkan ke sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu, kemudian ada petugas yang menerima keluhan tersebut,” terangnya.

Semua keluhan akan ditampung tim di lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti. “Nanti kita liat apakah (keluhan yang masuk) kemudian nanti kita tindaklanjuti, tentu semuanya berdasarkan arahan manajer SLRT,” ucapnya.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan