Diperiksa 10 Jam, Sekda Konawe Dicecar 34 Pertanyaan

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa (foto kiri), bersama Bendahara Dinas PK, Gunawan saat berada di ruang pemeriksaan kantor Kejari Konawe (foto kanan). (Foto: Dokumentasi Kejari Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dalam pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa bersama koleganya, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Gunawan oleh Kejari Konawe, keduanya dicerca puluhan pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mereka sebagai tersangka.

Ridwan, menjalani pemeriksaan sekira pukul 11.00 Wita. Ia kemudian baru keluar pukul 21.11 Wita. Wajahnya tampak begitu risau. Ia irit bicara dan enggan meladeni awak media yang hendak meminta konfirmasi kepadanya.

Selama kurang lebih 10 jam menjalani pemeriksaan, Ridwan dicecar dengan 34 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut masalah anggaran dan pencairannya.

“Saat pemeriksaan ada tiga puluh empat pertanyaan. Semuanya terkait masalah anggaran dan pencairannya,” ujar Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara Gunawan, ia menjalani pemerikaan mulai dari pukul 10.00 pagi. Ia juga keluar bersamaan dengan, Ridwan pada pukul 21.11 Wita.

Saat keluar dari kantor Kejari, mukanya masih tampak tegar. Meskipun ia juga memilih untuk irit bicara dan enggan meladeni awak media.

Kuasa hukumnya, Abdulatif menuturkan kliennya diperiksa dengan 38 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya adalah terkait aliran dana yang satu milliar.

“Saya tidak bisa bicara banyak. Yang jelasnya kami tetap patuh pada proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.

(Baca: Wabup Konawe Ajukan Permohonan ke Kejari, Sekda Tak Jadi Ditahan)

Untuk diketahui, Ridwan dan Gunawan, ditetapkan atas kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) di Dinas PK Konawe tahun 2013 lalu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 Milliar. Meski demikian, keduanya telah melakukan pengembalian senilai Rp1,77 Milliar.

Ketika itu Ridwan masih menjabat sebagai Kadis PK. Sementara koleganya, Gunawan sudah menjabat bendahara Dinas PK sebagaimana jabatannya saat ini.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan