Diputuskan, Pria di Kendari Tikam Pacarnya 4 Kali

  • Bagikan
AS, pelaku penikaman kekasihnya saat diamankan di Polsek Poasia, Senin (10/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
AS, pelaku penikaman kekasihnya saat diamankan di Polsek Poasia, Senin (10/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Merasa kesal lantaran tak terima diputuskan, seorang pria berinisial AS (22), nekad menganiaya kekasihnya NA (18), menggunakan sebilah pisau dapur pada Senin (10/9/2018) siang.

Peristiwa itu terjadi disalah satu kos-kosan yang terletak di jalan Rambutan, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya pada pinggang bagian belakang. Sementara itu, pelaku telah berhasil diringkus aparat Polsek Poasia, meski sebelumnya sempat melarikan diri usai menganiaya korban.

“Korban dan pelaku sebelumnya berpacaran. Tapi korban memutuskan pelaku. Pelaku tidak terima dan menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali,” ujar Kapolsek Poasia, Kompol Arfah, Senin (10/9/2018).

Arfah menuturkan, kejadian berawal sejak Minggu 9 September 2018. Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban NA di Jalan Lumba-lumba. Namun NA tidak membukakan pintu kamar sehingga pelaku AS pulang ke kamar kostnya di Jalan Rambutan, Anduonohu.

Kemudian, keesokan harinnya sekitar pukul 12.00, NA mendatangi kamar kos tempat pelaku tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Korban bermaksud hendak mengambil handphone miliknya yang dikuasai oleh pelaku sembari mengucapkan salam perpisahan sebagai kata putus hubungan pacar.

“Sempat terjadi adu mulut antara NA dan AS. Oleh karena tak bisa menahan amarah, AS menikam NA di bagian punggung belakang sebanyak empat rusukan hingga terluka. Penganiayaan tersebut membuat NA pingsan dan warga sekitar TKP memboyong NA ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Poasia, untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Arfah.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan