Dirayu Masuk Kamar, Tahunya SA Jadi Korban Nafsu Birahi Kekasih

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Remaja asal Kecamatan lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara berinisial SA (16), menjadi korban pemerkosaan sang kekasih berinisial IS (18). Informasi kantor Kepolisian Resor Muna, kejadian itu terjadi Sabtu, 14 April 2018 sekira pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi mengungkapkan berawal dari kekasih korban IS mengajak korban ke rumah kerabatnya menggunakan sepeda motor milik korban di Kecamatan Tiworo Kepulauan pada 14 April 2018 sekira pukul 22.00 Wita. Setibanya di lokasi, IS mulai melancarkan aksi bejadnya dengan merayu dan mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu masuk ke kamar.

“Modus pelaku menggunakan motor korban mengajak ke rumah keluarganya berboncengan, setibanya pelaku mengajak korban dalam kamar dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” jelas Fitrayadi kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).

Usai kejadian itu, besoknya (15/4) korban barulah diantar pulang ke rumahnya oleh IS. Mengetahui anaknya baru pulang, orangtua SA panik dan menanyakan keberadaan korban selama semalaman. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya itu.

Merasa tidak terima atas perbuatan kekasih korban, sang ayah melaporkannya ke kantor Polsek Lawa untuk diselesaikan secara hukum.

Akibatnya, IS terancam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindugan anak subsider Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kami kenakan dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan