Direkomendasikan ke KASN, Kadisdukcapil Buton Anggap Sebatas Tingkatan Bawaslu Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Sulawesi Tenggara telah merekomendasikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Buton atas dugaan terlibat politik praktis pada acara silaturahmi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun dan Hugua periode 2018-2023 di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina.

Ketua Panwaslu Buton, Irfan mengatakan pihaknya sudah mengirim hasil kajian dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut ke KASN. Terkait apa sanksi yang dikenakan kepada ASN itu, diserahkan ke pihak KASN di Jakarta.

“Mengenai hasil sisa menunggu saja dari KASN terkait putusan dugaan pelanggaran anggota ASN sambil tetap mensosialisasikan beberapa aturan terkait tahapan pemilu kepada masyarakat dan pihak ASN,” kata Irfan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Buton, Muhammad Amin mengatakan bahwa dirinya mengira, persoalan tersebut sudah selesai karena dia telah diklarifikasi oleh pihak Panwas setempat.

“Rekomendasi apa itu, kan saya sudah diklarifikasi, saya anggap itu sudah selesai, apalagi yang mau direkomendasi,” kata Muhammad Amin melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).

Muhammad Amin justru bertanya, kesalahan apa yang dilakukan dirinya? Menurutnya, seorang ASN jika hanya sekadar mendengarkan silaturahmi tersebut bukanlah suatu masalah. “Kesalahan apakah itu sebenarnya, tidak bisakah kita dengar-dengar diluar itu,” ujarnya dengan nada bertanya.

Dia beranggapan bahwa pihak Panwas tidak akan merekomendasikan dirinya ke KASN, karena menurutnya, Panwas hanya melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi Sultra.

“Setahu saya itu mereka hanya melapor ke provinsi menyangkut tugasnya Panwas, bukan merekomendasi itu, apa yang mau direkomendasi itu, kalau sudah selesai jangan lagi terus-terus kesitu,” tambahnya.

Dia justru menyarankan kepada Panwas, agar semua ASN dan Kepala Desa/Lurah serta perangkatnya yang hadir pada kegiatan politik, baik Bapaslon ataupun Paslon juga harus diklarifikasi.

“Sekarang Saya mau tanya, kalau ada pegawai selain saya harus diperiksa juga itu, kalau ada pegawai yang berdiri-berdiri kalian harus panggil, yang penting sudah lihat orangnya panggil, tidak boleh begitu itu, pokoknya jangan hanya saya yang dipanggil, termasuk aparat desa harus dipanggil,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Siotapina, La Rahadi ketika dikonfirmasi, tidak mau berkomentar. Sedangkan Lurah Wakoko, Asri saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak diangkat. “Tidak ada tanggapan,” kata La Rahadi singkat melalui sambungan teleponnya.

(Baca: Jawaban La Bakry Soal Dugaan ASN Buton Terlibat Politik Praktis)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan