Direktur CV Cipta Barakati Sebut Okum Anggota DPRD Sultra Terlibat Pembatalan Pekerjaan Jalan Laiba – Wakumoro

  • Bagikan
Jalan poros Laiba-Wakumoro di Kabupaten Muna dipalang warga imbas tak kunjung dikerjakan. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari daerah pemilihan III yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara diduga terlibat dalam pembatalan kontrak pemenang tender jalan poros Laiba-Wakumoro di Kabupaten Muna.

Pemenang tender jalan poros Laiba-Wakumoro, Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin menjelaskan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut sesuai dengan pernyataan staf utusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kadis Sumber Daya Alam (SDA) Bina Marga Sultra.

“Pembatalan paket itu ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Sultra,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Bahkan kata Rafi, dirinya ditawarkan uang ratusan juga oleh oknum staf suruhan Kadis SDA dan Bina Marga tersebut untuk mengundurkan diri sebagai pemenang tender perbaikan jalan poros Laiba-Wakumoro itu.

“Iya saya ditawarkan uang Rp100 juta dari oknum Dinas SDA dan Bina Marga supaya mundur dari pekerjaan itu,” akunya.

Rafi mengaku, sudah curiga dari awal bahwa dirinya bakal dipersulit dalam pekerjaan itu. Terbukti saat dijebak untuk menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) yang di dalamnya justru persetujuan untuk mundur.

“Syukur saya tidak langsung tanda tangan itu BAP. Saya baca dulu disitu ada pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan ini,” jelasnya.

“Saya dipersulit dengan pertanyaan yang tidak sesuai regulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Saya mendunga ada oknum yang tidak ingin pekerjaan ini kami kerjakan,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra Dapil III, Frebi Rifai menegaskan ada bukti valid dugaan keterlibatan dua orang anggota dewan dari Dapil III dengan rencana pembatalan kontrak pengerjaan jalan itu.

“Oknum Bina Marga ada yang mengatasnamakan anggota DPRD Sultra. Mereka yang menjual nama anggota DPRD. Dia sebut dua orang anggota dewan,” jelasnya.

Terkait buku rekaman itu pihaknya sudah menyampaikan kepada Sekretaris Dinas SDA Bina Marga Sultra.

“Kami tidak mau informasi ini keluar kemana-mana. Belum ada praktek pidana. Tapi informasi ini benar,” tegasnya.

Karena ada tahapan, informasi semuanya lengkap. Dan dalam proses tender ini semua terdokumentasi mulai dari tahapan Badan Layanan Pengadaan (BLP) sampai di SDA Bina Marga Sultra.

“Bahkan berita acarapun semua terdokumentasi,” ucap Politikus PDIP ini.

Harusnya yang konfrontir terkait informasi ini adalah Kadis SDA Bina Marga Sultra, karena ini adalah oknum yang ada di Bina Marga.

“Bisa dicek di cctv di BLP siapa yang berlalulalang, apakah ada oknum di luar Bina Maerga. Tetapi rekaman itu kami sudah kasih dengar sekretaris Bina Marga,” jelasnya.

Hal ini menurutnya sangat mencoreng lembaga legislatif. Namun ia mengaku tidak menginginkan ini.

“Pak Burhanuddin harus bertanggung jawab, karena yang menyebut dua oknum anggota DPRD dari Dapil III yang terlibat dalam pembatalan kontrak itu adalah Bina Marga sendiri,” tutupnya politikus PDIP ini. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan