Direktur PT Roshini Ditahan Polda Sultra Terkait Kasus Penipuan

  • Bagikan
Dirkrimum Kombes Pol Laode Aris El Fatar, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Dirkrimum Kombes Pol Laode Aris El Fatar, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur utama perusahaan pertambangan PT Roshini Indonesia LS ditahan di Mapolda Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Laode Aris El Fatar, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka LS. Bahkan Dirkrimum sudah dua kali menerbitkan surat keterangan penangkapan terhadap tersangka namun tidak kooperatif.

“Mulai kemarin (11 dan 15 Februari) kita sudah terbitkan surat penahanan, yang bersangkutan tidak kooperatif, kita panggil dengan surat panggilan sebanyak 2 kali,” ungkap Laode Aris, ditemui di kantornya, Selasa (23/2/2021)

Kata dia, saat panggil kedua tersangka sempat melakukan klarifikasi bahwa dia sedang sakit dan diopname disalah satu RS di Tangerang Selatan, Jakarta dengan melapirkan foto sedang diinfus.

Namun ternyata setelah pihak Dirkrimum melakukan kroscek di RS tersebut yang bersangkutan memang pernah masuk disana tanggal 16 Februari tapi hanya datang di UDG jam 1 siang setelah itu pulang.

“Saat datang itu cuman minta di infus setelah itu pulang lagi tidak di opname. Artinya karena kami lihat tidak kooperatif akan mengganggu proses penyidikan, maka yang bersangkutan  ini kami melajukan penahanan terhadap LS atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap salah satu perusahaan tambang kontrakrot atas laporan Dirut PT Total,” kata Laode sapaan akrabnya.

Kombes Pol Laode Aris, belum merinci berapa total kerugian yang ditimbulkan tersangka, tetapi berdasarkan catatan nilai kerugian menurut pelapor yakni sekira Rp9 miliar.

“Tersangka sudah kita tahan di rutan Polda Sultra, sekarang masih kita lengkapi terus proses penyidikan, dalam Minggu ini berkasnya sudah bisa kita rampungkan untuk kita segera limpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT Total AH sebagai pelapor mengatakan kasus penipuan tersebut bermula dari kontrak,  kemudian di lanjutkan dengan SPK kerjasama dibidang pertambangan. Namun pada saat kerjasama antara keduanya berjalan dan telah beroperasi sekaligus produksi, hingga sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba – tiba  pengapalan Cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.

“Sengaja kami laporkan penipuan dan pengelapan karena tidak membayar kepada kami dan mengangkut Cargo PT Total tanpa sepengetahuan kami. Selain itu kami tidak bisa apa- apa, tongkang kami tidak bisa merapat, semua harapan kami pupus, dan pada saat itu kami menunggu mulai dari satu bulan sampai tiga bulan, namun belum ada tanda – tanda akan beraktifitas kembali,” ujar AH.

Dijelaskan AH, pihaknya juga sudah berupaya melakukan pedekatan persuasif agar LS mau membayar, namun dirinya tidak mau membayar, bahkan dirinya malah mengatakan silahkan laporkan kepada pihak berwajib.

“LS telah melakukan penjualan or nikel sebanyak 2015 metrik ton tanpa persetujuan PT Total Mineral Sulawesi, dan waktu itu banyak alasan yang dibuat-buat untuk tidak membayar ke kami,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pada Tahun 2018 LS membagi – bagikan lahan kepada PT GPE, PT Total, dan PT Luwu tanpa persetujuan PT DNM, sementara saat itu PT DNM selaku pemilik kontraktor tunggal dalam penambangan di IUP PT Roshini Indonesia.

“Disinilah akar masalahnya sehingga kami mengalami kerugian senilai Rp9 miliar,” pungkas AH.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan