SULTRAKINI.COM: KENDARI – Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Korem (Danrem) 143/HO, menepis tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Tristako Mineral Makmur (TMM), Rudi Tjandra, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Brigjen TNI Ayub Akbar menegaskan bahwa pada saat kejadian terkait perizinan tambang di Blok Mandiodo, beliau belum menjabat sebagai Danrem 143/HO.
“Saat kejadian, saya belum menjabat Danrem 143/HO,” ungkapnya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Lebih lanjut, Ayub menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan Rudi Tjandra yang memberikan kesaksian di persidangan tersebut.
“Saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi bernama Rudi Tjandra sebelumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur PT TMM, Rudi Tjandra, menyatakan bahwa dalam persidangan, ia tidak pernah merujuk kepada instansi tertentu.
“Tidak ada, saya tidak pernah menyebutkan nama instansi, tidak hanya TNI, tapi juga Polri,” jelasnya.
Terkait pernyataan Rudi Tjandra dalam persidangan sebelumnya, di mana ia dihadirkan sebagai saksi, ia menegaskan bahwa tidak pernah menyebut nama Brigjen TNI Ayub Akbar.
“Mulai dari awal hingga akhir persidangan, saya tidak pernah menyebut nama Brigjen TNI Ayub Akbar.”
Laporan: Riswan