Mantan Direktur RSUD Konut Dituntut 5,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Utara (Konut), dr. Sahriman, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe 5,6 tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andry Wahyudi, SH.,MH serta hakim anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018) tersebut, lantaran terbukti melanggar Pasal 3 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain dituntut lima tahun enam bulan penjara, terdakwa dr. Sahriman juga kita kenakan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, serta kita bebankan uang pengganti sebanyak Rp140 juta. Jika tidak mampu dibayarkan, akan digantikan dengan dua tahun penjara,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH kepada SultraKini.Com, Jumat (8/6/2018).

Kasus yang menjerat dr. Sahriman, yakni proyek pembangunan tiga item, di antaranya gedung operasi, ICU, dan asrama paramedis RSUD Konut yang menggunakan anggaran Rp5 miliar pada 2015.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara juga menemukan kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut, yaitu senilai Rp500 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan