Dirikan AMP, PT Tegar Kawini Mandiri Belum Lengkapi Izin

  • Bagikan
Ketua DPD Wakatobi Lembaga Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional, Ali Munir. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPD Wakatobi Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional, Ali Munir menekankan Pemerintah Daerah Wakatobi, Sulawesi Tenggara menertibkan perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin bangunan atau izin operasi lainnya.

“Saya sangat apresiasi tindakan pemda menertibkan perusahaan yang tidak punya izin, tapi jangan hanya berani menegur,” kata Ali Munir, Jumat (11/8/2017).

Misalnya kata dia, PT Tegar Kawini Mandiri yang tidak memiliki kelengkapan IMB, HO, Situ, Siup dan izin mendirikan asphalt mixing plant (AMP) di sekitaran kawasan landasan pacu Bandara Matahora Wakatobi. Dan ini seolah dibiarkan instransi terkait. Selain itu, AMP berada dalam kawasan hijau.

“Baru di Wakatobi saya lihat bangunan didirikan di depan landasan,” ujar Ali Munir.

Rupaya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Faisal mengakui kenyataan tersebut. Bahwa AMP milik PT Tegar Kawini Mandiri tidak memiliki izin lengkap.

“Waktu saya ketemu dengan kepala bandara, mereka akan urus IMB setelah rekomendasi RT/RW nya sudah ada,” ucap Faisal.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Jamuddin mengungkapkan belum mengetahui sehubungan perusahaan telah mengurus izin AMP dan UKL-UPL atau belum dilakukan.

“Maaf aku belum tahu,” singkatnya melalui sambungan WhatApp.

(Baca juga: Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi: PT GPW Lakukan Aktivitas Tambang Itu Ilegal)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan