Dirut PDAM Muna Dijadikan Tersangka Kasus ITE

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan Direktur PDAM Muna, YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran foto bugil mantan kekasihnya.

Dalam kasus ini, penyidik berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka dalam agenda pemeriksaan lanjutan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan pelanggaran ITE oleh YF dinaikan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya bersangkutan akan dipanggil kembali okeh penyidik,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (12/10/2017).

Mantan Kapolsek Moramo ini menyebutkan, tersangka belum dilakukan penahanan, dikarenakan masih terdapat agenda pemeriksaan lanjutan.

“Terkait penahanan itu, hak penyidik yang kemungkinan punya pertimbangan tersendiri. Namun jika kasus ini berkas berkaranya dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas dan tersangka tentu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelas Dolfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, direktur PDAM Muna, yakni YF dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan telah menyebarkan foto bugil milik VR di media sosial.

Atas kasus tersebut, YF dinilai telah melanggar UU ITE, tanpa hal jelas telah melakukan penyebaran foto pribadi korban ke publik.

(Baca: Kisah Asmara Terlarang Direktur PDAM Muna yang Berakhir di Kepolisian)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan