Dirut PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Utama PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas, ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (31/10/2017).

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan, status penetapan tersangka, dalam dugaan penyalahgunaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh pihak perusahaan yang terletak di Kelurahan Mata, Kota Kendari.

“Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik. Rencananya, usai penetapan itu, yang bersangkutan akan dipanggil kembali dengan agenda pemeriksaan lanjutan,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com, Selasa (31/10/2017).

Dolfi menambahkan, untuk saat ini belum ada tambahan tersangka. Namun hal ini masih dalan proses pengembangan pihak penyidik. “Sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa karyawan dan beberapa pimpinan dari perusahaan yang bergerak di industeri reparasi kapal tersebut,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Polda Sultra mengendus adanya  dugaan tindak pidana khusus lingkungan hidup oleh PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas. Kasus ini diketahui oleh kepolisian, setelah adanya penyalahgunaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Temuan awal limbah B3 jenis slag milik PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas, dipakai untuk membersihkan lambung kapal, tanpa memiliki kelengkapan dokumen.

Temuan tersebut dinilai telah melawan hukum dan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan