Dirut PT Toshida Masuk DPO Kejati Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers Kejati Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Utama PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO karena ia sama sekali tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik sebanyak tiga kali,” ucap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, (1/10/2021).

Ia juga menyayangkan pihak penasehat hukum La Ode Sinarwan Oda yang melakukan Penerapan Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap penyidik Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Langkah yang akan ditempuh tim penyidik terkait lapdu ke Jamwas dari PH tersangka tersebut akan dipelajari. Apabila termasuk tindakan yang masuk katagori menghalang-halangi tugas tim penyidik dalam melakukan penyidikan, akan dipertimbangkan untuk dijadikan tersangka juga,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjutnya, didasari Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Noomor 20 Tahun 2001 tentang TPK, dimana PH dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi penyalahgunaan IUP PKH dan RKAB PT Tosidha Indonesia tersebut.

Noer mengungkapkan, PH dari tersangka dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan melindungi serta menyembunyikan keberadaan dari kliennya itu dengan berbagai alasan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK.

Hingga saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida. Mereka adalah BHR, YSM, UMR, dan LSO. Tiga orang tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari.

Sehubungan kabar bahwa LSO melaporkan Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung atas dugaan kriminalisasi dengan ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan DPO, Noer Adi menilai hal tersebut menjadi hak tersangka dan penyidik Kejati disebutnya sudah bekerja sesuai aturan KUHP. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan