Disdukcapil Buton Musnahkan 4.094 KTP-el

  • Bagikan
Pemusnahan KTP-el rusak atau infalid di Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo pada Jumat (28/12/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Pemusnahan KTP-el rusak atau infalid di Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo pada Jumat (28/12/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.094 keping kartu tanda penduduk elektronik pada Jumat (28/12/2018). Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan karena ribuan KTP el tersebut sudah rusak atau infalid.

“Yang dimusnahkan ini 4.094 keping KTP-el yang rusak atau infalid,” kata Plt Kepala Disdukcapil Buton, La Halimu kepada awak media.

Menurut Halimu yang juga merupakan Kepala Inspektorat Buton itu, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pelaksanaan pemusnahan KTP-el rusak atau infalid.

“Sehingga kami langsung ambil langkah percepatan pemusnahan, kita langsung bentuk tim,” ujarnya.

Lanjut Halimu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Mendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Sebab, jika tidak, dikwatirkan KTP-el rusak itu akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab pada Pemilu 2019.

“Kalo tidak dimusnahkan dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab apalagi ini menghadapi Pemilu 2019,” katanya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan