Disdukcapil Kolaka Temukan 125 Transmigran Tak Miliki KTP

  • Bagikan
Sekdis Dukcapil Kolaka, I Nyoman Suastika (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka menemukan 125 warga transmigran di Kecamatan Toari belum tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kolaka.

“Saat kami turun lakukan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah transmigrasi Desa Rano Sangia Kecamatan Toari, ditemukan 125 dari 150 warga belum miliki KTP Kabupaten Kolaka,” terang Sekdis Dukcapil Kolaka, I Nyoman Suastika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, sejak 2014 menjadi warga transmograsi mayoritas hanya miliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, yakni Uringsewu Lampung dan Cianjur Jawa Barat.

“Untuk memperoleh KTP Kolaka harus ada surat keterangan pindah dari kantor Capil masing-masing. Dan, sudah kami komunilasi pihak Disnaker Kolaka agar berkoordinasi dengan daerah asal bagi warga yang hanya miliki SKPWNI,”  kata Nyoman.

Dijelaskan Nyoman, pencatatan administrasi kependudukan di Kolaka sudah mendekati target nasional. Hal itu karena dilakukan penambahan jam layanan termasuk petugas Capil mengunjungi daerah-daerah terpencil.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan