Disdukcapil Wakatobi Tegaskan Tidak akan Keluarkan Suket dalam Pilkada

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Wakatobi, Abdul Rahim. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi menyatakan, tidak akan mengeluarkan surat keterangan atau suket untuk masyarakat yang nantinya digunakan sebagai syarat terdaftar di daftar pemilih tetap pada Pilkada Wakatobi 2020.

“Walaupun KPU menyatakan suket bisa digunakan untuk mencoblos, tetapi tetap kami tidak akan mengeluarkan suket karena sudah dilarang oleh Dirjen kami (Dirjen Dukcapil Kemendagri),” jelas Kepala Disdukcapil Wakatobi, Abdul Rahim, Kamis (17/9/2020).

Menurutya, jika suket dikeluarkan, selain denda-bupati setempat akan ditegur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, bahkan kepada Disdukcapil ikut kena imbasnya.

“Walaupun dia masyarakat Wakatobi dan memiliki NIK Wakatobi, tetap kami tidak akan berikan suket,” tambahnya.

Apabila ada masyarakat ingin mengurus surat kependudukan, pihaknya akan mengeluarkan KTP-el bukan suket sebab saat ini masih banyak ketersediaan blangko KTP-el. Terdata, pihaknya masih memiliki 4.000 blangko.

Disdukcapil Wakatobi tetap akan melayani perekaman KTP-el bahkan sampai hari H pemilihan Desember mendatang.

“Biar yang baru pindah kependudukan ke Wakatobi tetap kami layani, yang penting ada permohonan dan surat pindahnya tetap kami akan proses keluarkan KTP-el-nya sehingga mereka bisa memilih,” terangnya.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab sebelumnya mengatakan suket masih bisa digunakan oleh masyarakat sebagai syarat mencoplos pada Pilkada 2020. Kata dia, berdasarkan PKPU, suket yang dapat digunakan untuk mencoblos adalah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini disdukcapil setempat.

“Jadi suket ini masih bisa dipakai oleh masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos,” ucap Abdul Rajab, Rabu (16/9/2020). (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan