Disebut Bawa Kasus Pidana Pilkada ke MK, Kapolres Muna: Apa Urusan Saya

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriyah. Foto: Adin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resort Muna belakangan ini disebut-sebut sudah menyiapkan 2 kasus pidana menyangkut Pilkada lalu, untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilkada Muna.Alat bukti yang dimaksud adalah kasus dugaan pembuatan Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) palsu di Kecamatan Marobo dan kasus pemalsuan Dokumen Panwaslu Muna yang dilaporkan ke Polres. Menanggapi hal itu, Kapolres Muna AKBP Yudith Satriyah memberikan klarifikasi, pekan lalu(6/1/2016). “Memang ada yang kami sita di KPU soal kotak suara berdasarkan surat dari Pengadilan. Kami sita sebelum tahun baru. Penyitaan ini kami jadikan sebagai alat bukti untuk dibawa di pengadilan negeri,” ungkapnya.Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Terkait persoalan sengketa Pilkada di MK, kata dia, menjadi domain penyelenggara, bukan urusan pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian hanya menangani pelanggaran pidana Pemilu yang tergabung dalam sentra Gakumdu.”Apa urusan saya mau bawa kesana, kami tidak punya sangkut paut dengan MK, mungkin salah tulis atau salah dengar itu media. Kalau Panwas bisa saja akan bawa kasus ke MK. Jadi sekali lagi bukan urusan saya mau bawa di MK, kita hanya akan gunakan sebagai barang bukti untuk di pengadilan negeri saat sidang nanti. Kalau untuk di MK itu urusan Panwas. Bukan urusan kami,” tegas Yudith.Kapolres menjelaskan, pemalsuan dokumen rekomendasi Panwaslu Muna yang dilaporkan ke Polres, telah dikembalikan ke pihak Panwas. Sebab menurut kepolisian, kasus tersebut masih berkaitan dengan undang-undang Pilkada, sehingga dianggap telah melewati batas waktu sesuai dengan undang-undang.“Sekarang kami kembalikan ke Panwas, karena sudah lewat batas waktu, karena tidak kena sama pasalnya,” jelas Kapolres.Bila dikaitkan dengan KUHP, maka kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti. Kasus pelanggaran Pemilu yang ditindak lanjuti Polres hanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Camat Marobo, yang saat ini sudah masuk tahap P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raha.“Kami sudah konsultasi dan berkoordinasi dengan Polda dan sudah dikaji. Yang naik ke P21 hanya kasus Camat Marobo. Sedangkan terkait pemalsuan dokumen, sekarang kita kembalikan di Panwas sebab sudah lewat batas waktu laporannya. Maksudnya, pasalnya masuk, cuma ranahnya ini masih dalam undang-undang Pilkada, sehingga menjadi ranah Gakumdu,” terang Yudith.Seluruh kasus pelanggaran Pilkada, kata Yudith, diambil alih oleh Poda Sultra. Meski telah melewati batas waktu, Polda masih tetap mengkaji.Kontributor: Adin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan