Disebut Kepengurusannya Bermasalah, KONI: Pemda Wakatobi Jangan Bertindak sebagai Pengadilan

  • Bagikan
Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV di Kabupaten Buton dan Kota Baubau pada 26 November mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi enggan mencairkan dana hibah ke KONI untuk keperluan atlet-atlet di semua cabang olahraga (Cabor) yang akan berlaga nanti.

Tidak dicairkan dana hibah tersebut, Dinas Pemuda dan olahraga Wakatobi beralasan kepengurusan KONI Wakatobi bermasalah dikarenakan terdapat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang masuk dalam struktur kepengurusan.

Wakil Sekretaris KONI Wakatobi, Abdul Rahman, mengaku sangat menyayangkan sikap Pemda yang mempersoalkan kepengurusan KONI Wakatobi, sementara persoalan anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI juga terjadi di Provinsi namun tidak dipersoalkan.

Wakil Ketua KONI Wakatobi, Muhammad Ali, juga menyebut Pemda Wakatobi gila urusan dan tidak mempunyai hak mendelegitimasi keabsahan pengurus KONI Wakatobi sebab Pemda bukan lembaga pengadilan. 

“Perintah konstitusi yang mana memberi kewenangan kepada Pemda berkenaan dengan kedudukan, status, apalagi soal keabsahan KONI. Itu kan coddo (bahasa lokal) alias gila urusan,” tegasnya melalui press rilisnya, Kamis  (10 Oktober 2022). 

Muhammad Ali, menyayangkan ucapan kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Wakatobi Salih Boy di salah satu media yang menyebut KONI Wakatobi bermasalah. Ia menegaskan, bahwa pihak yang berhak mendelegitimasi KONI Wakatobi adalah organisasi KONI itu sendiri atau Pengadilan yang memiliki kewenangan. 

“Jangan Pemda bertindak sebagai hakim yang memutuskan sah dan tidak sahnya kepengurusan KONI,” ucapnya.

Menurutnya, Pemda baik itu Bupati Wakatobi maupun Dispora tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi tentang keabsahan pengurus KONI Wakatobi. 

“Kalau KONI Wakatobi dibuat seolah-olah bermasalah atau dipermasalahkan oleh Pemda Wakatobi itu mungkin. Kalau pun Dispora yang bertindak atas nama Pemda Wakatobi mungkin mau mengklaim atau ingin mengelola anggaran bantuan atau hibah wajib KONI,” tuturnya.

Lucunya kata Ali, Dispora telah menempatkan diri sebagai lembaga yang mewadahi Pengurus Cabang olahraga (Cabor) di daerah. Yang memfasilitasi sejumlah Cabor ke Porprov.

“KONI Wakatobi sebagai lembaga yang memiliki Cabor dan terlegitimasi oleh KONI Provinsi Sulawesi Tenggara dan yang di undang dalam Porprov Sultra 2022 sebagai peserta telah siap. Kok Pemda yang gila urusan,” terangnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Wakatobi juga mengungkapkan, KONI merupakan organisasi yang mandiri, sementara Pemda hanya berbicara bantuan dana hibah ke KONI.

“Yang di undang (oleh panitia Porprov) KONI Wakatobi yang ngotot mau berangkat dan urus Cabor Dispora. Malah Pemda bicara soal sah organisasi atau tidak,” paparnya.

Walaupun tanpa ada bantuan dana hibah dari Pemda Wakatobi, KONI Wakatobi telah mempersiapkan diri untuk memberangkatkan atlet-atlet setiap Cabor.

Namun saat di konfirmasi, kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Wakatobi, Salih Boy, membantah bahwa dirinya menyebutkan KONI Wakatobi bermasalah, namun menurutnya kepengurusan KONI harus sesuai aturan.

Dimana dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dinyatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim pada badan beradilan, PNS, anggota TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan atau badan lain yang sumber anggarannya dari APBN/APBD.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyiapkan 14 Cabor untuk mengikuti turnamen Porprov yang diselenggarakan di Buton dan Baubau itu.

Sebelumnya, di salah satu media online Wakil Ketua KONI Provinsi Sultra, Salam Sahadia, menyebut Pemda Wakatobi tak paham tupoksi.

Anggota DPRD Sultra ini menerankan, KONI Kabupaten Wakatobi merupakan pihak yang memiliki tupoksi menangani kontingen Wakatobi pada Porprov XIV di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Koordinasi dalam pelaksanaan Porprov XIV ini harus dilakukan oleh KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota. Bukan kordinasi KONI Sultra dengan Dispora Kabupaten dan Kota.

Ia menegaskan, jika Dispora Wakatobi tetap ngotot untuk menangani kontingen Porprov maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan tidak diikutkannya kontingen Kabupaten Wakatobi di Porprov XIV.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam struktur kepengurusan KONI Sultra yaitu, Suwandi Andi menjabat sebagai Wakil Ketua I sekaligus Ketua Harian KONI Sultra, Sahrul Said, dan Salam Sahadia sebagai Wakil Ketua KONI Sultra. Selain itu, ketua DPRD Bombana, menjabat sebagai ketua KONI, namun tidak menjadi masalah. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan