Disebut Tak Laksanakan Kewajiban, Direktur PT Malindo: 2019 Baru Kembali Beroperasi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sebut PT Malindo Bara Murni yang melakukan aktifitas penambangan batu mangan di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina tak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan lingkungan sejak 2014. Padahal sesuai ketentuan hal itu wajib dilakukan per enam bulan sesuai dengan PP 27 tahun 2012.

“Sejak 2014 tidak melapor dan laporan nya adalah laporan pengelolaan lingkungan sesuai amanah undang-undang nomor 32 dan PP 27,” kata Kabid Penataan dan Ketaatan DLH Buton, Wahid kepada Sultrakini.com, Jumat (15/3/2019).

Menurut Wahid, teguran sudah disampaikan ke pihak perusahaan. Namun, apakah sampai kepimpinan perusahaan tidak diketahuinya. Ditanya tegurannya berbentuk lisan atau tertulis, belum juga bisa dipastikan, nanti baru kemudian dilihatkan datanya.

“Teguran dilakukan secara lisan dan tetulis, bila sudah terlambat enam bulan dilakukan teguran satu, bila sudah tiga kali maka akan di verifikasi ke lapangan, teguran ke Malindo sudah di sampaikan tetapi mungkin tidak sampai ke pimpinan tertingginya,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak 2016 dan 2017 lalu, DLH sudah membuat surat teguran untuk seluruh kegiatan pemegang izin terkait kewajibannya termaksud PT Malindo yang dilakukan sesuai mekanisme. Tidak serta merta kegiatan usaha langsung dicabut atau dibekukan.

“PT Malindo Bara Murni yang sejak tahun 2018 oleh DLH dianggap lalai dalam pelaporan pengelolaan, dan telah diusulkan ke PTSP dicabut izin lingkungannya,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Malindo Bara Murni, Sofyan mengatakan tidak dibuatnya laporan pengelolaan lingkungan dikarenakan sejak 2014 hingga 2018 pihaknya tidak melakukan aktifitas penambangan.

“Memang saya ada kekurangan waktu 2014 berhenti tapi saya tidak sampaikan ke DLH, jadi hari Senin atau Selasa beliau (Wahid) minta buat surat bahwa kita sudah lakukan lagi kegiatan dan sekarang lagi menyusun laporan untuk yang enam bulan sekali,” kata Sofyan melalui sambungan telepon.

Ia menyebutkan, tidak dilakukannya penambangan sekira empat tahun lebih itu karena harga penjualan sedang anjlok. Harga jual dengan biaya produksi tidak seimbang. Dan nanti di awal 2019 baru kembali beroperasi.

“Mereka (DLH) beberapa kali kesana (Kumbewaha) tapi tidak ketemu, harusnya kalo ada sesuatu sampaikan keorang saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Buton, Awaluddin belum dapat dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon tapi tidak aktif.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan