Disnaker Wajibkan PT. Hosana Inti Kendari Bayarkan Hak Karyawan PHK

  • Bagikan
Siddiq Muharam (Baju putih) saat menerima surat anjuran dari Disnaker Kota Kendari (Foto: Istimewa).
Siddiq Muharam (Baju putih) saat menerima surat anjuran dari Disnaker Kota Kendari (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengeluarkan surat anjuran kepada PT. Hosana Inti Kendari untuk segerah menyelesaikan segala kewajibannya kepada salah satu karyawan tetap yang mengalami pemutusan habungan kerja (PHK) secara sepihak.

Surat anjuran kepada PT. Hosana Inti Kendari tersebut bernomor: 560/190/2019 tanggal 20 Mei 2019. Surat ini sudah dinantikan oleh Ade Aziz Ramdani sebagai karyawan tetap di PT. Hosana Inti Kendari yang mengalami PHK sepihak.

“Dalam surat anjuran disebutkan PT. Hosana Inti Kendari untuk membayarkan hak-hak pekerja akibat dari PHK dengan masa kerja 7 tahun 3 bulan sebanyak Rp. 138.656.944. Surat ini buntut dari ketidak patuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Siddiq Muharam selaku kuasa pekerja Ade Aziz Ramdani kepada SultraKini.com, Minggu (26/5/2019).

Dalam proses menangani perkara ini lanjutnya, pihaknya melakukan bantuan penyelesaian yang sesuai dengan prosesdur peraturan perundang-undangan. Mulai dari upaya bipartite hingga mediasi di Disnaker Kota Kendari. Bantuan penyelesaian yang dilakukan tersebut, prosesnya bermuara pada nota anjuran mediator yang diterbitkan pada 20 Mei 2019.

“Anjuran Disnaker Kota Kendari menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan uang pesangon 8 bulan upah Rp 20.411.704, uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah Rp 7.654.389, uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta pergantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebanayak Rp 5.434.615,” jelas Siddiq Muharam.

Selain itu, perusahaan dianjurkan untuk membayarkan kekurangan upah pekerja dari tahun 2011 hingga masa kariawan di PHK bulan Desember tahun 2018 sebanyak 105.157.056. Hal ini lanjutnya, dikarenakan perusahaan selalu memberikan upah setiap bulanya dibawah dari upah minimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta merujuk pada Surat Keputusan Gebernur Sulawesi Tenggara tentang pengupahan.

Sebelumnya, selama bekerja di perusahaan PT. Hosana Inti Kendari Ade Aziz Ramdani tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 tentang dan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (1).

“Apabila pihak perusahaan mengabaikan dan tidak melanjuti surat anjuran Disneker Kota Kendari, maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari untuk mendapakan kepastian hukum atas perseliaihan hak dan kepentingan pekerja,” tegas Siddiq Muharam.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan