Disnakertrans Konsel: WLTK dari PT WIN Belum Ada, Akan Ditegur

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara belum melaporkan Wajib Lapor ketenagakerjaan (WLTK) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Konsel, Amirullah Rahman. Dikatakannya, pihak perusahaan belum melaporkan WLTK mulai dari 2019-2020.

“Sejak tahun 2019 hingga 2020 ini kami belum menerima WLTK dari PT WIN,” ucap Amirullah, Kamis (19/8/2020).

Seharusnya, lanjut Amirullah, pihak manajemen perusahaan dan karyawan bersepakat dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak, kemudian diregistrasi ke Disnakertrans. Namun, PT WIN belum melaporkan kontrak kerja tersebut. Akibatnya, pihak perusahaan akan dilayangkan surat teguran.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang beroperasi minimal 30 hari wajib melaporkan perjanjian kerja antara pihak manajemen dan karyawan,” jelasnya.

Sementara itu, General Menager PT WIN, Muh. Nuriman, mengaku terkait pengelola dan pelaporan tenaga kerja pihaknya menunjuk organisasi serikat pekerja sebagai pihak yang akan melaporkan tenaga kerja ke Disnakertrans Konsel.

“Kita percayakan kepada serikat pekerja untuk melakukan koordinasi di Disnakertrans terkait tenaga kerja dan sejauh ini sudah berjalan dan tidak ada kendala,” kata Nuriman.

Nuriman juga mengaku belum mengetahui terkait jumlah tenaga kerja yang ada di PT WIN. “Saya juga inik an baru, jadi belum mengetahui semuanya, tapi nanti komunikasi saja dengan serikat buruh,” ujarnya.

Ia mengatakan, kontrak kerja sudah dimiliki setiap karyawan atau pekerja, namun untuk BPJS sendiri pihaknya masih sementara mengurus.

“Itu masih dalam proses, kita masih benahi semua apa yang menjadi kewajiban kita untuk BPJS dan WLTK itu tugas serikat untuk melaporkan WLTK di Disnakertrans Konsel dan sudah laporkan oleh serikat,” lanjutnya.

Sehubungan gaji karyawan, Nuriman mengaku gaji karyawan lokal senilai Rp 2,5 juta ditambah dengan uang makan. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan