Dispar Sultra Gelar Rapat Terpadu Soal Pantai Toronipa, Mungkinkah 2023 Retribusi Masuk Ditiadakan?

  • Bagikan
Suasana Rapat Terpadu Soal Pantai Toronipa Dispar Sultra, Dispar Konawe, dan Stakeholder terkait. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Konawe menggelar rapat terpadu dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait dengan pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa. Rapat ini digelar di Pulau Bokori, Kamis (29 Desember 2022).

Rapat ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengunjung di kawasan wisata Pantai Toronipa. Rapat dipimpin oleh Kadis Pariwisata Sultra Belli dan dihadiri Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Fahri Yamsul, dan Kadis Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe, Jahuddin.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra. Turut hadir pemerintah dan perwakilan masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Soropia, antara lain Sekcam Soropia, Lurah Toronipa, perwakilan Koramil, Polsek Soropia, masyarakat pemilik lahan, serta pengelola kawasan Pantai Toronipa.

Mengawali rapat, Kadis Pariwisata Sultra Belli mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan memberi kejelasan mengenai tata kelola dan destinasi dan pengelolaan pengunjung di kawasan Toronipa, sekaligus mengecek kesiapan dan kesiapsiagaan pengamanan di momentum tahun baru.

“Kita berupaya meminimalisir potensi yang bisa menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelas Belli.  

Sementara Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe, Jahuddin mengemukakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan layanan di kawasan wisata Pantai Toronipa.

“Kita sudah menggelar rapat terpadu bersama OPD dari Konawe, Kapolsek, Danramil,  Camat,  pengelola, dan warga Toronipa. Beberapa keputusan sudah disepakati,” kata Jahuddin.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra yang telah membangun fasilitas jalan wisata di Toronipa. Oleh karena itu, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
“Terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemda Konawe juga telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, dan tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir. Pemda Konawe juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas,” terangnya.

Disepakati, khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp 10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, ketentuan Perda tersebut akan berakhir pada Desember ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak. Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengelola kawasan wisata Pantai Toronipa.

Dengan demikian, pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung. Pemerintah daerah hanya akan mendapatkan pendapatan (PAD) melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata.

Akan tetapi, Perda Kabupaten Konawe nomor 1 tahun 2022 tentang pajak itu masih dalam tahap sosialisasi selama beberapa waktu, sehingga per 1 Januari 2023 masih ada penarikan retribusi. Namun tidak menutup kemungkinan pengalihan retribusi masuk tersebut mulai diberlakukan di awal atau pertengahan tahun 2023 mendatang.

Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi, yang merupakan fasilitas masyarakat setempat, akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi.

Pengamanan Tahun Baru

Dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan mengenai pengamanan libur Tahun Baru. Pemkab Konawe akan menurunkan petugas Satpol PP untuk bertugas di Toronipa. Sementara Polsek dan Koramil Soropia menurunkan masing-masing personelnya yang akan bertugas baik di Toronipa dan Pulau Bokori.

Pihak keamanan, baik Polsek maupun Koramil Soropia juga meminta agar ada baliho mengenai larangan membawa dan mengkonsumsi miras dan atau narkoba ke kawasan Pantai Toronipa dan Pulau Bokori. Bahkan, untuk miras dan narkoba akan dilakukan razia khusus di dua kawasan wisata tersebut.

Kapal-kapal penyeberangan dari dan menuju Pulau Bokori diatur agar tidak over kapasitas. Selain itu, akan disiapkan petugas kesehatan baik dari Pemda Konawe maupun dari Pemprov Sultra. Tim dari Basarnas juga akan disiapsiagakan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan di laut.

Pemerintah provinsi juga merencanakan akan membangun menara pandang di Pulau Bokori dan Pantai Toronipa, serta pos kesehatan. Terkait keluhan kurangnya informasi tentang jalan masuk menuju pelabuhan penyeberangan Pulau Bokori, pemerintah provinsi akan membuat marka jalan khusus untuk itu. (Siaran Pers Dispar Sultra)

(Catatan Redaksi: Mohon maaf ada kekeliruan judul karena ada misinformasi soal Perda Nomor 1 Tahun 2022, sehingga ada perubahan. Sebelumnya berjudul “Dispar Sultra Gelar Rapat Terpadu Soal Pantai Toronipa, Mulai 2023 Retribusi Masuk Ditiadakan”)

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan