Dispenda Buteng Raup Rp 700 Juta dari Tambang Galian C

  • Bagikan
Kepala Dispenda Buteng, Lukman saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (11/3/2020). (Foto: Muhammad Shabuur/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buton Tengah meraup Pajak sebesar Rp 700 juta pada tahun 2019 dari galian C batu kapur, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Buteng, Lukman, Rabu (11/3/2020).

Rata-rata pungutan pajak galian C bersumber dari galian C yang tidak memiliki dasar atau izin pertambangan.

“Jika berpotesi dipungut maka kita akan dipungut sambil membina untuk pengurusan izin tambang, ini merupakan tanggapan dari Kementerian Keuangan,” kata Lukman.

Telah memiliki izin atau tidak memiliki izin, para pemilik tambang wajib dikenakan pajak, hal tersebut sesuai surat tanggapan Kementerian Keuangan, dimana dapat memungut pajak di tempat yang berpotensi wajib dikenakan pajak

Besaran pajak yang dikenakan Dispenda sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2016 sebesar Rp 6.500 perkubiknya. Pembayarannya pun dapat dilakukan langsung oleh pemakai galian C misalnya, kontraktor itu sendiri

“Kami menarik pajak dari pemakai atau pembeli dari tambang galian C, maksudnya bukan dari pemilik tambang, jadi kontraktornya langsung membayarnya ke kami, karena para penambang belum mengantongi izin resmi dari perizinan,” pungkasnya.

Beberapa pajak yang belum dipungut oleh Pemda Buton Tengah adalah Pajak Sarang Burung Walet dan pajak parkir.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan