Disperindag SKkan Pengelola 18 Pasar Tradisional di Buteng

  • Bagikan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buteng, Asrarudin saat melakukan pertemuan di aula Setda Buton Tengah bersama pengelola pasar di setiap kecamatan. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sebanyak 56 orang pengelolaan pasar yang tersebar di 18 pasar tradisional mulai di SKkan oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Buteng, Asrarudin mengatakan pemberian SK ini selain bertujuan untuk  menertibkan pengelolaan administrasi yang selama ini belum terlaksana, juga menjaga kebersihan serta keamanan pada pasar tradisional tersebut.

“Selama ini kan tidak ada retribusi yang diambil oleh pemerintah, dengan adanya SK seperti ini muda-mudahan bisa tertib dan terjaga kebersihan dan keamanannya,” tuturnya saat dikonfirmasi usai penyerahan SK di aula Setda Buteng, Selasa (23/1/2018)

Begitu juga dengan penetapan pengelola pasar, lanjutnya, pihak dinas hanya menerima data mentah dari kecamatan sesuai usulan mereka. “Karena yang mengetahui situasinya hanya orang dari kecamtana tersebut, kami tinggal mengSKkan,” katanya.

Dia harap, dengan adanya SK serta orang-orang pada pengelolaan pasar ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai harapan pemda.

“56 orang tersebut tersebat kecamatan Gu dua pasar, Lakudo tiga pasar, Mastim satu pasar, Mawasangka tiga pasar, Mawasangka Tengah tiga pasar, Sangia Wambulu dua pasar, dan Talaga Raya empat pasar,” jelasnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan