Disperindagkop Konawe Usul 1.000 Pelaku UMKM dapat BPUM

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu fokus dan komitmen Pemerintah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional ditengah situasi pandemi Covid-19. Melihat ini, Pemda Konawe melalui Dinas Perindag dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan pengusulan bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

UMKM dinilai sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. UMKM juga memegang peranan penting terhadap PDB dengan kontribusinya yang mencapai 61% dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Untuk mencapai komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) di daerah itu agar terus mengembangkan usaha yang digeluti.

Untuk itu, Pemda Konawe melalui Dinas Perindag dan Koperasi (Disperindagkop) tengah melakukan pengusulan bantuan untuk 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Kepala Disperindagkop Konawe, Muh. Nur, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekira 1.000 pelaku UMKM Konawe ke pusat. Pengusulan tersebut terkait program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

”Sampai hari terakhir data yang terinput langsung ke Kemendag sudah mencapai 1.000 pelaku usaha mikro diantaranya penjual sayuran dan penjual di kios-kios,” ujarnya, Kamis (20 Oktober 2022).

Muh. Nur menjelaskan, setelah mengirim data, pihak Kemendag akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, data itu akan dikembalikan ke daerah menunggu pencairan dana BPUM. Pencairan dananya nanti akan melalui salah satu bank yang ditunjuk oleh kementerian.

”Menurut informasinya bantuan tersebut mengalami penurunan, tahun 2021 lalu sekitar Rp2.500.000. Tetapi, tahun 2022 ini hanya sebesar 1.200.000 dan diterima sebanyak dua kali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan