Distributor Barang Wajib Mendaftar Online sebagai Pelaku Usaha

  • Bagikan
Direktur Jenderal Pengembangan Expor Nasional Kemendag RI, Arlinda. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, yang mana pelaku usaha distribusi barang wajib mendaftar secara online sebagai distributor.

“Jika distributor tidak mendaftarkan diri secara online dalam peraturan Permendag nomor 20, dianggap tidak terdaftar sebagai distributor,” terang Direktur Jendral Pengembangan Expor Nasional Kemendag RI, Arlinda, Selasa (17/4/2018) lalu, di Kendari.

Kementrian Perdagangan wajib mencoret pelaku usaha distribusi barang yang tidak mendaftar online, sehingga tidak dapat lagi melakukan usaha selaku distributor.

“Permendag sudah diberlakukan selama satu tahun dengan jumlah yang terdaftar 554 pelaku usaha sebagi distributor di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” ungkap Arlinda.

Kepentingannya, pelaku usaha yang terdaftar akan mudah terkontrol oleh Kementerian Perdagangan, sehingga tidak dapat lagi mempermaikan harga sesukanya. Distributor diharapkan tidak menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak mengambil untung sebanyak-banyaknya ketika menjelang hari raya lebaran.

Laporan: Rifin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan