Ditagih Utang, Paman Tembak Kepala Ponakan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sunggu tragis nasib Martona (35), saat tengah menagih hutang pada pamannya sendiri, bukan uang yang diterimanya. Malah, Ia dihadiahi timah panas, hingga peluru bersarang dikepalanya.

 

Akibatnya, Martona kini harus dirawat serius disebuah rumah sakit di Makassar, setelah pihak RSUD Wakatobi tidak mampu melakukan operasi pengangkatan timah panas di kepalanya itu. Sementara itu, pelaku penembakan,
Muliono (50) kini menjalani pemeriksaan di Polsek Wangi-wangi

 

Kapolsek Wangi-wangi, IPDA La Ode Made menceritakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban menagih hutang pada pelaku di rumahnya, Sabtu (30/4/2016) sekitar pukul 06.00 Wita. Atas kedatangan korban, pelaku yang masih pamannya sendiri, mengaku bingung, hutang yang mana yang dimaksud oleh korban.

 

\”Lalu korban berkata jika kamu tidak mau membayar hutangmu, sini kasih saja motormu yang bagus. Lalu masuklah korban kerumah pelaku untuk mengambil motor, disitulah keduanya bersitegang hingga saling dorong satu sama lain,\” ungkap La Ode Made, berdasarkan keterangan pelaku.

 

Selanjutnya pelaku yang sudah kalap, langsung masuk ke kamarnya untuk mengambil senjata. Namun, saat pelaku keluar dari kamar, korban sudah meninggalkan rumahnya sekitar 10 meter, dan disitulah pelaku langsung
menembak korban, dibagian kepala.

 

Menurut La Ode Made dari keterangan pelaku, setelah korban terkena tembakan, Ia masih sempat lari dan menghentikan ojek untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, oleh polisi seluruh keterangan pelaku ini belum bisa dijadikan patokan, karena masih menunggu keterangan dari pihak korban. 

 

\”Kita tunggu saja, karena korban harus dirujuk ke rumah sakit di makassar, jadi belum bisa dimintai keterangan,\” ucap La Ode Made.

 

Peristiwa ini sendiri, dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Wangi-wangi, yang langsung menurunkan anggota ke TKP untuk mengecek kebenaran peristiwa penembakan ini.

 

\”Sekitar 10 menit, setelah ayah korban melaporkan kerjadian penembakan tersebut, pelaku juga muncul dipolsek untuk melaporkan bahwa Ia diparangi oleh Martona (korban).Tapi kami tidak percaya begitu saja karena, Ia nampak tidak terluka, selain itu karena ayah korban telah melaporkan lebih dahulu,\” ungkapnya.

 

Menerima laporan ini, lanjut La Ode Made, kami langsung meminta keterangan pada anggota yang ada di TKP, dan ternyata membenarkan bahwa Muliono telah menembak Martona.

 

Akhirnya, Muliono langsung ditahan di Polsek Wangi-wangi. Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah pelaku (Muliono), ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan, satu senjata berjenis revolver dan satunya jenis FM. turut selain itu ditemukan juga 4 butir peluru jenis kaliber 5,6 dan 4 butir jenis kaliber 3,8.

 

Turut ditemukan juga, satu selonsong peluru kaliber 3,8 yang diduga digunakan pelaku, untuk menembak korban (Martono). Dari keterangan polisi, pelaku mendapatkan dua senpi ini dari Ambon.

 

Atas aksi koboi ini, untuk sementara pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 /Darurat (DRT)/ tahun 1951 – Lembaran Negara (LN) nomor 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara seumur hidup penjara.

  • Bagikan