SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jalan panjang pengungkapan kasus kematian Abdul Ajalil Aqram yang diduga akibat dianiaya oleh anggota polisi mulai menampakkan titik terang. Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penahan terhadap dua orang anggota Reskrim (Reserse kriminal) Polresta Kendari, yang melakukan penembakan terhadap almarhum Jalil.
\”Setelah kami periksa 13 orang saksi, dua orang kami tahan. Kita tangani secara objektif dan professional, saat ini masih pengembangan pidanya masih kita gali,\” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Agus Sadono, Sabtu (18/6/2016) saat menyaksikan proses otopsi jenazah almarhum Jalil di TPU Tobimeita, Abeli, Kota Kendari.
Ia menjelaskan, dari dua orang tersebut, salah satu diantaranya akan kena sanksi disiplin. Menurutnya juga, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut akan diketahui, tindakan yang ambil oleh anggota polisi yang menganiaya Jalil, apakah sesuai SOP atau tidak dikaitkan dengan hasil otopsi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agung Koerniawan menegaskan apakah kedua anggota tersebut berpotensi untuk dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri, kini prosesnya masih berjalan. \”Aturannya demikian, sidang kode etik itu setelah ada bunyi putusan. Terkait pemecatan, dari disiplin dan kode etik kita masih pilah-pilah, kita tidak mau salah,\” kata Agung.
Terkait siapa dua orang anggota reskrim yang diamankan tersebut, sayangnya Agung enggan memberitahukan identitasnya kepada awak media meskipun hanya inisial. \”Masih diperiksa mereka, nanti sajalah, kami akan beritahu kok,\” tuturnya.
Dijelaskannya juga, demi keamanan anggota yang bersangkutan dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kedua anggota tersebut ditempatkan di tempat khusus. Namun hingga kini tempat khusus seperti apa yang dimaksud juga belum ada penjelasan secara rinci.