Ditangkap Gakkum KLHK, Kuasa Hukum PT JAP Tuding Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka RMY

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT JAP, Ricky K. Margono, SH, MH (kanan) dan Komisaris Utama Eddy Yasin (kiri). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum PT JAP, Ricky K. Margono, SH, MH (kanan) dan Komisaris Utama Eddy Yasin (kiri). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Merasa janggal dengan penetapan Direktur James & Armando Pundimas (PT JAP) hingga jadi tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi karena menambang di wilayah kawasan hutan, kuasa hukum perusahaan tantang penyidik balai Gakum KLHK lakukan penyelidikan lebih dalam.

Melalui Kuasa Hukumnya Direktur PT JAP, Ricky K. Margono, SH, MH menyangkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus yang menimpa kliennya.

“Kami meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, karena saat ini yang tidak melakukan apa-apa ditahan, malah yang bebas merdeka adalah yang melakukan kejahatan,” jelas Ricky, Kamis (17 Maret 2022).

Dia menjelaskan kronologi kasus yang dipersangkakan kepada klienya terkait kasus penambangan ilegal. Bahwa permasalahan bermula dengan adanya PT A yang memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Koridor di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Dalam hal ini PT B melewati atau memasuki Kawasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT JAP, dengan demikian PT JAP meminta agar PT B meletakkan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stock pile PT JAP dalam rangka penyelamatan.

“Dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut. PT A dan PT B berikut bukti-buktinya akan kami buka dalam persidangan,” lanjutnya.

Ricky juga menambahkan, bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan Sprindik oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat dilakukan penangkapan.

Dimana, lanjutnya, penyidikan yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan tersangka Direktur Perusahaan, RMY menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang mana terhadap laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 22 Oktober 2021 dan terhadap Surat Perintah Penyidikan tersebut telah diuji kebenarannya dalam perkara Praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan permohonan pemohon.

Namun Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang kemudian digunakan untuk menetapkan kembali Direktur Utama PT JAP yaitu RMY sebagai tersangka.

Ia juga membeberkan pasca penetapan kliennya sebagai tersangka di lokasi IUP PT JAP ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dibuktikan dengan hilangnya barang bukti tanah hasil bukaan jalan yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti.

“Ada oknum yang melakukan aktivitas di sana, orang kami di lapangan sudah beberapa kali melarang dan hal tersebut kami telah sampaikan ke pihak berwenang, namun oknum tersebut tetap melakukan aktivitas pengerukan tanah,” bebernya.

Olehnya itu, PT. JAP melalui kuasa hukumnya membantah tudingan pengrusakan hutan akibat aktivitas di lahan IUP OP yang di klaim miliknya.

“Kami tidak merasa melakukan pengrusakan hutan karena belum beroprasi, artinya pengrusakan dilakukan oleh pihak pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan,” ungkap Ricky.

PT JAP telah melakukan pengaduan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penekan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara informal maupun secara formal pada 19 Januari 2022.

Diketahui pada 10 Maret 2022 Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27) selaku Direktur PT JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel ilegal beserta barang bukti 3 ekscavator dan 3 dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan penindakan penambangan nikel ilegal yang melibatkan tersangka RMY di Konawe Utara ini, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.

RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan