Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rektorat USN

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya menemukan bukti hukum terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Gedung Rektorat Kampus Universitas Sembilan Belas November (USN) di Kecamatan Tanggetada, Kolaka.

Hasil lidik, ditetapkan tiga tersangka yakni BH selaku kontraktor PT Asrindo Jaya Utama , SW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD sebagai Konsultan Perencana.

Dari ketiga tersangka, penyidik hanya menahan BH, sedangkan SW dan RD telah lebih dulu mendekam di Lapas Tipikor Kendari karena divonis dalam kasus korupsi proyek pagar kampus USN lama.

Pantauan SULTRAKINI.COM di Kejari Kolaka, BH kembali diperiksa di ruang Tipikor, Jumat (9/12/2016) sejak pukul 10.00 Wita dan akhirnya ditahan sekitar pukul 15.00 Wita.

BH keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, La Ode Faisi, menuju Rutan Kolaka menggunakan mini bus dengan mendapat pengawalan ketat penyidik Kejari.

Kajari Kolaka, Jefferdian melalui Kasi Pidsus Abd Salam T menjelaskan, bahwa penetapan tiga tersangka tersebut karena ketidakberesan pembangunan Gedung Rektorat. Ditemukan kerugian keuangan negara berkisar Rp 500 juta dari proyek bernilai Rp 4,5 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.

“Munculnya kerugian keuangan negara karena bangunan dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga terjadi kerusakan bangunan gedung,” terang Salam.

Ditambahkan Salam, penanganan kasus Gedung Rektorat akan terus dikembangkan dan didalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Kasus ini tidak akan terhenti setelah ditetapkan tiga tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan dan mendalami lagi,” tegas Salam.

Kasus ini masuk ranah hukum bermula dari laporan Rektor USN, Dr. Azhari ke pihak Kejari. Ia melaporkan karena selaku kuasa pengguna anggaran melihat kualitas pekerjaan Gedung Rektorat yang tidak memenuhi standar layak.

Atas laporan itu, Kajari langsung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan hingga ditemukan bukti hukum dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan