Ditjen Perbendaharaan Sultra Beberkan Masalah Penyaluran DAK Fisik 2018

  • Bagikan
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Sultra, Ririn Kadariyah, Kamis (2/5/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Sultra, Ririn Kadariyah, Kamis (2/5/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Kadariyah, menyatakan terdapat empat permasalahan dalam penyaluran dana alokasi khusus fisik pada 2018.

Permasalahan penyaluran DAK yang pertama terjadi kelebihan atas pengaturan DAK fisik sekaligus bertahap bidang lingkungan hidup dan kehutanan Konawe senilai Rp 243.750, akibatnya, terjadi kesalahan pagu awal.

“Namun kelebihan tersebut telah disektor kembali ke kas negara,” terang Ririn Kadariyah, Kamis (2/5/2019).

Kedua, DAK fisik bidang pasar pada Pemda Buton belum layak salur dikarenakan tidak ada kontrak fisik. Ketiga, DAK fisik bidang kelautan dan perikanan pada Pemda Wakatobi juga belum layak salur dengan sebab yang sama.

Keempat, terdapat dua bidang DAK fisik di Kabupaten Bombana yang nilai kontraknya mencapai 80 persen pagu Rp 14,288 miliar sehingga tidak salur pada tahap 3.

Ketentuan umum penyaluran DAK fisik KPPN, diatur dengan dasar hukum PMK Nomor: 50/PMK.07/2017 jo PMK No.121/PMK.07/2018 dan PMK 145/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa DAK-FISIK.

Diatur juga dalam PMK Nomor: 193/PMK.07/2018 dan PMK 145/PMK.07/2018. Serta PER-4/PB/2017 jo PER-11/PB/2017 jo PER-1/PB/2018 jo PER-20/PB/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran dana alokasi khusus fisik dan dana desa pada direktor jenderal perbendaharaan sebagaimana diubah terakhir dengan PER-20/PB/2018.

“Untuk dasar penyaluran, yakni pengaturan dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporan dan di-input oleh pemda melalui aplikasi berbasis web (OM SPAN),” ucap Ririn Kadariyah.

Sementara dalam pelaksanaan penyaluran, yakni pelaksanaan penyaluran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui aplikasi SAKTI.

Ditjen Perbendaharan Sultra berharap, persoalan tersebut tidak terjadi di tahun ini.

“Diharapkan penyaluran DAK Fisik 2019 tepat tanpa ada permasalahan,” tambahnya.

Jangka waktu penyaluran DAK Fisik 2019 tahap I pada Februari sampai Juli sebesar 25 persen; tahap II April sampai Oktober 45 persen, dan tahap III September sampai Desember sebesar selisih jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan II dengan rencana penyelesaian kegiatan.

“Sekaligus April sampai Juli, alokasi sebesar kurang dari 1 miliar,” sambungnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan