Ditpolair Amankan 90 Ekor Penyu Hijau di 2016

  • Bagikan
Penyu yang diamankan Ditpolair Polda Sultra dari pemiliknya kini disimpan didalam karamba jaring apung. Foto : Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra gencar memberantas peredaran dan jual beli penyu ilegal di Sultra. 

Tercatat sejak Januari hingga September 2016, Ditpolair telah mengamankan 90 ekor penyu dari tiga operasi penangkapan. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya sudah dilepaskan diperairan untuk kembali ke habitatnya setelah kasus incrah di pengadilan.

“Semua penyu tersebut kami dapatkan dari masyarakat. Jangankan memperdagangkan, ngambil aja dilarang,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra, AKBP Agus Budi dalam konferensi pers di Mako Ditpolair Polda Sultra, Jumat (9/9/2016).

Menurutnya, untuk di wilayah Sultra penyebaran penyu banyak terdapat di pesisir pantai mulai dari kawasan Kota Kendari hingga pesisir pantai Konawe Utara. 

Penyu termasuk hewan dilindungi karena terancam punah dan termasuk dalam Apendiks  I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar. CITIES merupakan pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.

Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

Spesies-spesies hewan dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III.

Penetapan daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam konferensi Para Pihak (COP). Tiga apendiks dalam CITES yaitu Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan, penyu salah satunya yang masuk dalam Apendiks I. 

Selanjutnya Apendiks II yakni daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, dalam apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies.

Sementara itu, untuk Apendiks III adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.

Untuk mengawasi habitat penyu yang semakin terancam, Subdit Gakkum Ditpolair bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) terutama dalam pemberian tanda ring GPS kepada penyu yang telah dilepaskan ke habitatnya agar mudah dalam dilakukan pendeteksian.

“Langkah kita kedepannya juga melakukan operasi pendataan wilayah mana saja termasuk pesisir pantai yang terdapat peredaran penyu. Masyarakat yang memperjual belikan penyu bisa kena pidana 5 Tahun penjara,” pungkas AKBP Agus Budi.

  • Bagikan