SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti 1 Unit Perahu, 8 karung ukuran 25 kilogram berisi Ammonium Nitrate, 102 botol Handak siap ledak, sepuluh sumbu peledak, dan 8 detonator, Minggu (2/10/2016) lalu.
Diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) AKBP Agus Budi dalam rilis pers kasus tersebut di Mako Ditpolair, Kamis (20/10/2016), penagkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan tempat penyimpanan tersembunyi bom ikan berikut bahan bakunya.
“Setelah mendapat informasi tersebut Personil Subdit Gakkum langsung melakukan Patroli dan pengecekan terkait laporan masyarakat tersebut,” kata AKBP Agus Budi.
Selanjutnya, pengembangan kasus ini, Minggu (16/10/2016) sekira pukul 02.30 wita personil Subdit Gakkum kembali melakukan penangkapan terhadap 2 lelaki dengan barang bukti 3 buah perahu tanpa nama dan 95 karung Ammonium Nitrate.
“Adapun tersangka akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Sub Pasal 104 Jo Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UURI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar AKBP Agus.
Dijelaskannya, untuk bahan baku jenis Ammonium Nitrate seluruhnya yang berhasil diamankan sebanyak 103 karung atau setara dengan 2.575 Kilogram.
Dalam rilis tersebut, Kabid Humas Polda Sultra yang diwakili Kasubbid PID Kompol Dolfi kumaseh menghimbau masyarakat dan oknum yang sering melakukan pengeboman ikan, agar tidak lagi mengulangi kegiatan yang sama.
“Pengeboman itu berdampak buruk terhadap banyak hal, mulai dari mengancam nyawa orang yang melakukan kegiatan tersebut, juga merusak kelestarian dan terumbu karang, serta membunuh benih-benih ikan yang lagi berkembang biak,” pungkas Kompol Dolfi.