Ditpolair Polda Sultra Awasi Penyebaran Amonum Nitrat

  • Bagikan
Direktur Polisi Perairan, Kombes Pol Andi Anugrah saat menunjukkan Amonium Nitrate. Foto: Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI –  Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan mengawasi penyebaran Amonium Nitrat. Pengawasan ini menyusul diamankannya 1755 Kilogram Amonium nitrate dari seorang warga Bombana Kamis (15/9/2016) yang diduga akan dijadikan sebagai bahan dasar bom ikan.

Diungkapkan Polair Kombes Pol Andi Anugrah dalam konfrensi pers di ruang Media Centre, Bidhumas Polda Sultra, Selasa (20/9/2016) mengatakan, Amonium Nitrat merupakan bahan dasar pupuk. Namun jika disalahgunakan dapat dijadikan bahan pembuatan bom ikan.

Penangkapan Amonium nitrate kali ini merupakan yang terbesar jika dibandingkan sebelumnya yang hanya bom ikan saja yang diamankan.

“Kalau digunakan untuk pupuk sama sekali tidak masalah, tapi kalau tujuannya dicampur bahan lainnya akan jadi bahan peledak low explosive,” Kata perwira tiga bunga dalam konfrensi pers didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto serta Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.

Menurutnya, sebelumnya polisi menemukan pupuk cap matahari yang digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan setelah dicampur bahan lainnya. Namun untuk Amonium Nitrate dapat dipakai langsung sebagai bom tanpa campuran.

“Dalam pupuk Cap Matahari ada kandungan Amonium Nitrate dengan kadar rendah, nah Amonium yang ini sudah siap pakai. Kira-kira butuh 500 gram utk satu botol bom ikan,” ungkapnya.

Dari keterangan Dirpolair, warga Bombana yang diamankan atas kepemilikan Amonium Nitrat berinisial BH (50). Ia mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disimpannya di gudang miliknya.

Dari keterangan BH, harga Amonium Nitrat di NTT hanya Rp900 ribu perkarung dengan isi 25 Kg. Oleh tersangka bahan kimia tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta. 

“Kami dibantu Polres Bombana dalam pengungkapannya, Amonium tersebut dimasukkan dalam dua lapis karung 25 Kg. Dilapisan pertamanya diberi label Mitsubishi,” jelas Kombes Pol Andi Anugrah

Menurutnya, Amonium tersebut disita karena tidak memiliki ijin khusus untuk menyimpan dan menjual serta tidak memiliki surat-jual beli yg sah. 

  • Bagikan