Ditreskrimsus Polda Akan Tangani Kasus PT. BIS

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus tambang nikel PT. Bumi Inti Sulawesi (BIS) yang dilaporkan oleh Tim Walhi Sultra dan LBH Buton Raya pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra tanggal 8 September 2011, nampaknya menguap. pasalnya, hingga saat ini tahun 2016, laporan tersebut tidak ada kejelasan.

 

Padahal, berdasarkan data Walhi dan LBH, fakta di lapangan sudah jelas. PT BIS melakukan praktek tambang illegal di kawasan konservasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.706 Ha di blok Bungi-Sorawolio sejak tahun 2009.

 

Bahkan, keberadaan tambang nikel tersebut telah menutup sejumlah sungai yang mengalir ke Kota Baubau.

 

Sebelumnya, Amirul Tamim selaku Walikota Baubau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menebitkan surat izin atau kuasa pertambangan (KP) eksplorasi PT.BIS nomor 545/62/ EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan Surat Keputusan Walikota Baubau No. 62/2007 yang malampaui kewenangan Menteri Kehutanan.

 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Tipiter (Tindak pidana tertentu) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono, menyatakan kasus Laporan Tindak Pidana Kehutanan PT. BIS memang sudah cukup lama tidak ditangani oleh Polda Sultra dengan alasan pada tahun 2011 masih awal pemisahan antara Krimum dan Krimsus di Internal Polri RI.

 

\”Waktu itu masih pemisahan di tubuh Ditreskrim, Tipiter saja masih di Subdit II. Kami sudah cek tidak ada register laporan polisi terkait PT. BIS itu, hanya aduan saja seperti yang selama ini dipertanyakan,\” ungkap Hartono diruang kerjanya, Senin (23/5/2016).

 

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra membuat surat balasan resmi atas surat LBH Buton Raya Nomor : 051/B/LBHBR/IV/2016 Tanggal 27 April 2016 perihal Penyampaian Data & Desakan Penuntasan Kasus Laporan tindak pidana Kehutanan PT BIS & Surat Nomor : 052/B/LBHBR/V/2016 Tanggal 18 Mei 2016 perihal Permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Laporan tindak Pidana Kehutanan PT.BIS.

 

Selain itu, Polda Sultra juga meminta agar dimasukan laporan ulang dengan mendasari laporan tahun 2011. Dengan dasar itu, Penyidik Polda Sultra akan segera turun lapangan melakukan penyidikan.

 

Namun diluar dugaan, ternyata Tim Tipiter Ditreskrimsus mendapatkan informasi bahwa di lokasi tambang PT. BIS kini telah kosong tak berpenghuni sama sekali.

 

\”Ini orangnya PT. BIS pada kemana? mereka ini susah untuk ditemui. Tapi tetap, kami dari Tipiter akan turun ke lokasi untuk mengolah informasi tersebut, tunggu saja,\” pungkas perwira yang hoby main motor trail ini.

  • Bagikan