Ditresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu Lintas Provinsi Kuasai 101 Sachet

  • Bagikan
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AK (39) di Jalan Diponegoro No.90 C Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wita.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman mengatakan penangkapan tersangka AK berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro, No.90 C, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terdapat seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial AK.

“Dari tangan tersangka ditemukan 101 sachet narkotika jenis sabu seberat 58 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnnya,” ucap Eka dalam keterangan tertulis resminya yang diterima SultraKini.com, Jumat (8/1/2021).

Perwira tiga bunga ini juga menjelaskan, bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan tersangka terlihat menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang berada didepan rumahnya dan tidak lama kemudian terlihat ada seorang pria datang mengambil lembar tisu yang disimpan tersangka dan kemudian pergi.

“Tim selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap tersangka AK, dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel yang mana tersangka memesannya kepada seorang narapidana narkotika yang berada di Lapas Kendari yang bernama inisial HT,” terangnya.

Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi ini sering melakukan pembelian langsung sabu di Morowali dan Kemudian menjualnya lagi di Kendari dengan cara bertransaksi di rumahnya.

“Tim kemudian memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Eka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan