Ditresnarkoba Bekuk Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Kendari 

  • Bagikan
Kedua pelaku saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ditresnarkoba)
Kedua pelaku saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ditresnarkoba)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di Kendari. Keduanya yakni SN (25) berjenis kelamin wanita warga Desa Lalomera, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe dan LD (40) pria warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 8,30 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka SN, dibekuk di Jalan Dowiawi Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Sementara tersangka LD ditangkap dirumahnya di Lorong Puncak Merah Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu seberat 0,66 gram dan satu unit handphone, satu bungkus bekas rokok serta satu motor. Lalu dari tangan LD 18 paket Sabu dengan berat 7,64 gram, satu sachet kosong, satu handphone dan satu buah kertas amplop yang dibungkus lakban,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (2/3/2021).

Kombes Pol Eka menjelaskan, kronologis penangkapan keduanya awalnya tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan bernama SN yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Dari informasi tersebut lanjut dia, tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik tim berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap SN di jalanan umum di Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. 

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SN, ditemukan narkotika dalam genggaman tangan kanan yang didalamnya tersimpan satu sachet sabu dan barang bukti lainnya,” ujarnya. 

Setelah diamankan, polisi melakukan interogasi. Dari keterangan SN bahwa ia juga mengetahui seseorang yang juga berperan sebagai pengedar. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan. Berangkat dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap seorang tersangka lagi berinisial LD, dirumahnya. 

“Kemudian rumah tersangka digeledah dan ditemukan 17 paket sabu dengan berat brutto 7,64 gram yang tersimpan di dalam kertas amplop yang dibungkus lakban warna hitam,” terangnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat  ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Modus tersangka, berperan sebagai pengedar atau kurir.

“Dalam melakukan pengedaran sabu, menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka SN melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian tersangka LD melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan