SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan aksi pemusnahan ribuan gram barang bukti narkotika hasil tangkapan selama periode Januari hingga Maret 2024. Aksi ini dilakukan pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup shabu seberat 2.717,06 gram, ekstasi sebanyak 465 butir, dan ganja seberat 425 gram.
Kepala Ditresnarkoba, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari tindakan penegakan hukum selama tiga bulan terakhir di Polda Sultra dan Polresta Kendari.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan, tujuh tersangka yang terlibat adalah bandar kecil dan penegedar lintas provinsi maupun wilayah Sultra,” ungkapnya.
Ardiyanto menyampaikan harapannya agar upaya penindakan narkotika terus ditingkatkan di masa mendatang sebagai komitmen nyata dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menjadikan Sultra sebagai wilayah yang bebas dari narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan masyarakat yang telah memberikan bantuan serta dukungan kepada jajaran Polda Sultra dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Negeri Unaaha, sehingga barang bukti narkotika senilai puluhan juta rupiah tersebut secara resmi dinyatakan dimusnahkan.
Laporan: Riswan