Dituding Soal Jati Sampolawa, Kapolres Buton: Tolong Jangan Buta

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Wibowo bersama sejumlah petinggi Polres saat memperlihatkan kepada sejumlah awak media di pelataran Polres Buton, Sabtu (9/4/2016).FOTO LA ODE ALI/ SULTRAKINI. COM

SULTRAKINI. COM:BUTON – Dituding sejumlah pihak bahwa aparat kepolisan telah melakukan pembiaran atas masuknya pengusaha yang mengantongi izin pengolahan kayu (IPK) untuk mengelola kayu jati di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kapolres Buton, AKBP Wibowo angkat bicara.

 

Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Buton, Sabtu (9/4/2016), Wibowo menegaskan, pernyataan Oknum yang mengatakan bahwa yang pihaknya melakukan pembiaran, tidak mendasar, dan terkesan mengada-ngada.

 

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yaitu Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah atau penguasa yang didalamnya mengatur tentang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

\”Adanya oknum yang menyatakan bahwa Polri melakukan pembiaran terkait dengan pemanfaatan kayu jati di Sampolawa itu tidak benar, karena bukan ranah polisi untuk menertibkan pengusaha yang memiliki IPK untuk mengolah kayu, bukan ranah polisi untuk menghentikan itu, dan yang perlu di ingat bahwa Polri itu alat negara bukan alat pemerintah ataupun penguasa,\” tegas Wibowo dihadapan sejumlah awak media.

 

Orang nomor satu di Polres Buton itu, menjelaskan, pihaknya tidak bisa menghentikan pengusaha pemilik IPK untuk melakukan pemanfaatan kayu di kawasan area penggunaan lain (APL), karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan terkait pembatalan IPK. sehingga dasar dan acuan untuk melakukan tidak ada.

 

\”Saya katakan bahwa saya tidak bisa menghentikan IPK karena sampai sekarang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pembatalan IPK, saya penegak hukum otomatis saya bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kemauan, jadi jangan kita ini dikatakan lakukan pembiaran,\” tegasnya lagi.

 

Ia memaparkan, tidak ada hak Polri melarang seseorang memberikan pernyataan, yang penting memiliki dasar dan bukti yang kuat. Apalagi lanjut jebolan Akpol itu, yang menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dan masyarakat terkait dengan pengolahan kayu yang dilakukan pengusaha pemilik IPK.

 

\”Sudah dihitungkah kerugiannya, pernah dikeluarkan kebijakan tidak, terkait Perdakah, atau keputusan-keputusan lainnyakah, produk hukum terkait penggunaan APL itu, jangan kita diblunder, padahal tidak ada kebijakan, tidak berani ambil kebijkan, pemimpin itu harus berani ambil kebijakan dengan segala konsekuensinya, dan mau menggunakan alat Polri, mohon maaf saya tidak mau karena saya bekerja ada acuan atau dasar hukumnya,\” paparnya.

 

\”Jangan hanya ngomong merugikan negara, saya mau tanyakan berapa kerugian negaranya , ada nda dasarnya, APL itu kewenangan pemerintah daerah, kita tetap dukung kebijakan daerah, tapi saya diblunder, tidak tau apa kepentingannya, tapi tidak masalah, saya di sms untuk menertibkan IPK, saya tidak mau, dasar saya apa,\” sambungnya.

 

Ia menambahkan, Polri dalam hal ini Polres Buton, selalu mendukung apapun kebijakan pemerintah. Namun, terkait hal itu, ia menyarankan kepada Pemda Busel kalau memang kebijakan yang akan diambil baik itu dalam hal mengambil kebijakan ataupun mencabut IPK tersebut, silahkan, asal disertakan dengan produk hukumnya. Sebab, Polri konsisten mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda Busel terkait dengan penertiban IPK.

 

\”Silahkan keluarkan kebijakan terkait IPK itu, dicabutkah, di anulirkah, tapi keluarkan produk hukumnya, tanpa diminta Polri pasti akan turun hentikan, tapi inikan tidak, malah kita di anggap pembiaran,\” ketusnya.

 

Ia mengungkapkan, sejak terjadinya polemik terkait pengolahan Jati Sampolawa bulan Juli 2015 hingga saat ini, pihaknya telah melakukan upaya prenventif diantaranya menurunkan personil untuk melakukan pengamanan di wilayah tersebut sambil menunggu hasil sidang PTUN baik itu di Kendari (Sultra) ataupun hasil PTUN di Makassar. Pihaknya juga tidak menampik bahwa selama polemik yang terjadi di Sampolawa ada beberapa kegaduhan yang terjadi di masyarakat, namun oleh Polres sudah menyelesaikan hal itu.

 

\”Coba dibalik, apa yang sudah diberikan kepada Polri oleh Pemda, pernakah melihat kita, oh ini bapak polisi sudah bekerja dan ini hasilnya, tolong jangan buta, jangan tuli, apa yang sudah kami lakukan dibelakang itu, jangan hanya karena saya tidak menuruti kemauan pribadi mungkin, terus kita diblunder, ini malah kita dikatakan pembiaran,\” bebernya.

 

Sebagai bukti dari keseriusan Polri dalam menjaga Harkamtibmas di Sampolawa, sejak terjadinya polemik tersebut dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat, saat ini Polres sudah mengamankan sedikitnya 42 kubik kayu temuan dikawasan APL, dan kayu itu nantinya akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan ke kas negara.

  • Bagikan