Dituding Terima Amplop Puluhan Wartawan dan LSM Laporkan Salah Satu Pengguna FB Ke Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Puluhan wartawan dari berbagai media serta LSM di Kota Kolaka mendatangi Mako Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kedatangan mereka guna melaporkan pengguna akun facebook bernama Aghust Husain atas komentarnya yang dinilai mencemarkan nama baik wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Dalam akun resminya dia berkomentar bahwa LSM dan wartawan sudah disumbat mulutnya amplop langsung diam enak tidurnya. Inilah uang memicu emosi awak media dan LSM di Kolaka.

 

Pasca komentar itu sejumlah wartawan juga memberi reaksi keras namun tidak ditanggapi oleh pemilik akun itu. \”Apakah anda bisa mempertanggung jawabkan kata-kata yang telah anda tulis,\” kata Hasrul, wartawan Kolaka Pos di akun Facebooknya.

 

Selang beberapa jam Aghust Husain kemudian meminta maaf atas postingannya itu. Namun awak media yang terlanjur marah tidak menerima permintaan maaf itu. Siang tadi laporan Polisi pin dibuat dengan dihadirkannya ketua PWI Kolaka, Armin Aryat mewakili awak media dan Herman Lider mewakili LSM sebagai pelapor.

 

Didepan penyidik mereka mengurai kronologis kejadin. \”Awalnya ada postingan yang mempertanyakan dugaan pungli di kantor Samsat Kolaka. Semua pada ramai komemtar, pas si Aghust Husain masuk berkomentar langsung menjurus dan menyudutkan profesi kami. Kami ini bukan wartawan yang seperti dia maksud. Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalis dan undang-undang pers. Ini tidak bisa dibiarkan makanya kami buat laporan polisi,\” katanya, Senin (16/05/2016).

 

Sementara itu Herman Lider sebagai perwakikan LSM menekankan masalah sangat serius sebab sudah menyangkut masalah profesi. \”Tidak bisa dibiarkan. Harus sampai ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada orang seperti Aghust Salim ini,\” cetusnya.

 

Secara terpisah, anggota Aliansi Jurnalis Independen yang sekaligus wakil pimpinan redakai media cetak lokal, Eko, menegaskan hal ini pula menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna media sosial di dunia maya. \”Sekarang jangan coba main-main dalam buat atau komentari status dimedia sosial. Sudah ada undang-undang IT yang mengatur. AJI Kota Kendari mengutuk keras pelanggaran penghinaan profesi ini. Kami akan mengawal dan monitor perkembangan kasus ini. Pihak berwajib kami harapkan serius terhadap penghinaan profesi ini,\” tegasnya.

 

Pemantik status Aghust Husain ini berawal dari postingan akun facebook bernama Anakiano Mekongga yang mengunggah foto salinan pembayaran pajak dengan poster tarif pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kolaka yang dia nilai ada kejanggalan. Mendapat respon yang begitu besar dari pengguna facebook lain yang pada akhirnya masuklah komentar Aghust Husaint.

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra membenarkan laporan ini. \”Rekan-rekan di SPK sudah menerima laporan teman-teman media. Kami akan proses masalah ini,\” tutupnya.

  • Bagikan