Dituduh ‘Masuk Angin’, Panwaslu Minta Plt Bupati Konawe Minta Maaf

  • Bagikan
(kiri ke kanan) Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra dalam sebuah konferensi pers. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pernyataan Pelaksana Tugas Bupati Konawe, Parinringi yang menyebut Panwaslu Konawe ‘masuk angin’ di salah satu media, membuat instansi tersebut tersinggung. Panwaslu bahkan berencana membawa perkara tersebut ke pihak yang berwajib.

Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah dalam sebuah konferensi pers di Kantor Panwaslu, Selasa (27/2/2018) sore mengatakan, pihaknya meminta agar Plt. Bupati Konawe segera meminta maaf secara terbuka di media, yang penyebut Panwaslu telah ‘masuk angin’. Panwaslu memberi waktu kepada Parinringi 1 kali 24 jam terkait hal tersebut.

“Kalau tidak, maka kami akan membawa perkara ini ke rana hukum,” tegas Sabdah.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Panwaslu Konawe lainnya, Indra Eka Putra. Menurutnya, ungkapan yang menuduh Panwas ‘masuk angin’ itu terlalu terburu-buru dan tidak berdasar.

“Kalau dari rekaman yang saya dengar, di sana Plt. Bupati bilang kalau kami ‘masuk angin’, karena dalam perkara pemberian rekomendasi sanksi atas dirinya, ia tidak kami panggil untuk klarifikasi. Padahal upaya itu sudah kami lakukan,” jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe itu mengungkapkan, saat melakukan proses klarifikasi atas pelaporan terhadap Parinringi, pihaknya sudah coba memanggil terlapor. Pemanggilan lewat surat dilakukan dua kali. Satunya di kantor, satunya lagi di rumah Plt. Bupati Konawe langsung. Pihaknya bisa membuktikan dengan adanya tanda terima.

“Ketua Panwaslu dan saya sendiri juga sudah coba menghubungi lewat telepon tapi tidak tembus. Sementara kami hanya diberi waktu tiga hari setelah pelaporan untuk mengeluarkan putusan. Dan SOP Panwaslu membolehkan, mengeluarkan rekomendasi tanpa adanya klarifikasi dari terlapor setelah ada upaya pemanggilan,” terangnya.

Indra berharap, agar Plt. Bupati Konawe tidak bikin gaduh suasana Pilkada. Sebab, menurutnya, pernyataan yang ada di media massa, itu merupakan kegaduhan.

“Padahal Plt. Bupati seharusnya fokus mengurus tugasnya untuk menyukseskan Pilkada,” tambahnya.

Menurut Indra, pernyataan Plt. Bupati Konawe tentang Panwas yang ‘masuk angin’ merupakan bentuk pencamaran nama baik dan penghinaan.

“Ini masuk dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Bagi kami dua ini cukup untuk jadi bahan laporan. Masalah ini juga sudah diketahui Bawaslu. Dan kami diminta tegas atas pernyaraan tersebut,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan