SULTRAKINI.COM: KENDARI-Giat sosialisasi dilaksanakan di Aula Dachara, Kamis 19 September 2024 yang di pimpin oleh Ketua Tim Akreditor Propam Kepolisian Madya TK II Biro wabrov Divpropam Polri Kombes Pol M.Barly Ramdhani,S.H.,S.I.K.,M.H., dan Tim Yang didamping oleh Kabid Propam Polda sultra Kombes Pol Moch.Sholeh,S.I.K.S.H.,M.H.
Kombes Barly Ramdhani menyampaikan sosialisasi pembinaan Etika Profesi Polri di Polda Sultra berdasarkan hasil mencermati fenomena perubahan sikap dan perilaku dari masyarakat kita yang hidup dalam era keterbukaan dewasa ini yang senantiasa menuntut kebebasan di dalam melaksanakan aktivitas dan berekspresi, tampaknya terjadi juga degradasi moral dan mentalitas dalam sebagian anggota Polri.
Sebab pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata, Catur Prasetya, Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri oleh anggota Polri mengalami penurunan. “Hal tersebut dapat kita lihat dari trend sikap moral dan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi polri tindak pidana serta tidak berkurangnya secara signifikan pengaduan atau komplain dari masyarakat atas kinerja polri,” ungkap Kombes Barly.
Pembinaan etika profesi Polri merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun personel Polri yang presisi sebagaimana ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Polri sesuai amanat Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melakukan pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya dibidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Divisi Propam Polri sebagai pengemban fungsi pengawasan dan pengamanan internal yang memilki moto “Sebagai Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan” wajib untuk senantiasa memberikan pembinaan etika profesi Polri yang meliputi upaya-upaya preemtif, preventiv, penegakan hukum dan rehabilitasi personel, hal ini bertujuan untuk menjamin adanya eksistensi personel Polri yang bertugas dibidang pembinaan, operasional maupun lembaga pendidikan, sehingga terhindar dari personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pencegahan oleh divpropam Polri terhadap perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri melalui pembinaan etika profesi Polri sebagai tindaklanjut implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi.
Laporan: Riswan