Divonis 3 Tahun Penjara Perkara OTT di Busel, Tony Bakal Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuasa Hukum Tony Kongres, A Rivai. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Kuasa Hukum Tony Kongres, A Rivai. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas I A Kendari, Senin (22/10/2018), kuasa hukum Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) Tony Kongres, A Rivai, akan melakukan upaya banding.

“Jadi terkait vonis hakim, kami dari kuasa hukum Tony sangat menghargai itu, tapi tentunya kami juga masih memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir, dan pastinya kami akan melakukan upaya hukum lainnya. karenakan sebelumnya pembelaan kami meminta untuk terdakwa dalam hal ini klien kami dibebaskan dari hukuman,” ungkap ungkap A Rivai, Senin (22/10/2018).

Sidang yang memvonis Tony Kongres tiga tahun penjara tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah yang didampingi dua hakim anggotanya yakni Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan.

Selain Tony Kongres, Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat juga terjerat dalam kasus yang sama, keduanya didakwa atas dugaan penerimaan hadiah atau suap pada proyek rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton tahap III dengan anggaran sebesar Rp3 miliar.

Hal itu terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan uang senilai 409 juta yang diduga hasil suap dalam proyek tersebut pada 23 Mei 2018. Selain itu KPK juga mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Busel nonaktif, Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT BBM, Tony Kongres.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan