DKP Sultra Sosialisasikan Raperda Zonasi Wilayah Kepulauan

  • Bagikan
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sultra, Askabul Kijo. Foto: Arifin Lapotende / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONUT – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisaikan Rencana Zonasi Wilayah Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) di Aula Monapa Kabupaten Konawe Utara, Rabu (12/10/2016).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sultra, Askabul Kijo mengungkapkan tujuan sosialisasi RZWP3K ini sebagai bagian dari rancangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan wilayah pulau kecil.

“Jadi 2017 nanti, kita akan buatkan Perda yang mengatur tentang pemanfaatan Pulau Pulau kecil yang berada di wilayah pesisir,” kata Askabul Kijo.

Perda tersebut, kata Askabul, nantinya akan menjadi rujukan dalam pengelolaan wilayah pesisir, seperti reklamasi, pembuatan jalan, pelabuhan yang kesemuanya itu akan diatur dalam Perda tersebut.

“Jadi begitu ada investasi dari pemerintah Pusat sudah konek, bisa langsung keluar ijinnya. Tapi kalau tidak sesuai, tidak akan keluar ijinnya,” tambahnya.

Dalam rencana tersebut, zonasi wilayah pulau kecil di Konawe Utara menjadi salah satu daerah yang ditargetkan. “Kita harapkan semua kawasan pesisir yang ada di kabupaten Konawe Utara mulai dari Tondowatu hingga Tetewatu dapat masuk dalam Perda,” tutupnya.

  • Bagikan