DKP Wakatobi Baru Usulkan Amdal TPI Numana Wangi-wangi Selatan 2022 Mendatang

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP Kabupaten Wakatobi, Mulyanto. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi baru akan mengusulkan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Numana Kecamatan Wangi-wangi Selatan pada 2022 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP Kabupaten Wakatobi, Mulyanto mengatakan, tahun ini pihaknya baru menyelesaikan beberapa dokumen atau rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara (Pemprov Sultra).

“Sampai saat ini kami sudah dapat rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari KKP, persetujuan perjanjian kerjasama (PKS) dari KLHK, dan rekomendasi tataruang dari Pemprov Sultra yang sementara berlangsung, sudah selesai sidang tinggal kita tunggu dokumennya,” kata Mulyanto, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, tahun ini seluruh dokumen persyaratan Amdal telah diselesaikan, sehingga tahun 2022 nanti tinggal penyusunan dokumen Amdal-nya.

“Saya pastikan 2022 nanti sudah selesai Amdal TPI Numana,” terangnya.

Pada 2022 nanti, Pemda Wakatobi akan mempersiapkan dana sekitar Rp800 juta untuk penyusunan dokumen Amdal di TPI tersebut.

“Sesuai dengan rekomendasi dari KLHK dan KKP, luas lahan yang diizinkan untuk Amdal disekitar TPI yaitu 4,75 hektar,” paparnya.

Namun lanjutnya, pada 2022 nanti, pihaknya belum bisa menimbun untuk perluasan TPI seluas 4,75 hektar itu, tapi akan dilakukan penimbunan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Rencananya, di TPI tersebut akan dijadikan sebagai sentra bisnis perikanan terpadu, sehingga kedepannya akan dibangun pabrik es dan klostor ikan.

Sementara saat ditanya terkait alasan kenapa dokumen Amdal TPI tersebut tidak diurus sejak awal pembangunan pada 2017 lalu. Ia menjelaskan, tidak tau persoalan tersebut karena baru saja menjabat sebagai Plt DKP Wakatobi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamri
n