DKPP akan Bacakan Putusan Sidang KPUD Konsel Hari Ini

  • Bagikan
Proses sidang KPUD Konsel oleh DKPP di kantor Bawaslu Sultra beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jadwalkan membacakan putusan hasil sidang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan pada Senin, 19 Maret 2018. Hasil putusan tersebut, berdasarkan pemeriksaan DKPP di sidang KPUD Konsel pada 12 Februari 2018 di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara atas laporan Panwas Konsel.

Dalam perkara ini, KPUD Konsel diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Belakangan diketahui, orang tersebut menjadi pengurus salah satu partai. Namun dalam proses sidang KPUD Konsel membantah dan sudah mengeluarkan yang bersangkutan pasca diketahui sebagai pengurus partai.

Kepala Sub Bagian Publikasi dan Sosialisasi, Umi Nazifah mengungkapkan DKPP akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 15 putusan, salah satunya hasil putusan perkara KPUD Konsel.

“Sidang akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang DKPP, alamat Jalan MH Thamrin nomor 14,” ucap Umi melalui rilisnya diterima SultraKini.Com.

Selain KPU Konsel, perkara yang akan diputus DKPP terkait di antaranya:
1. KPU Kabupaten Lebak;
2. KPU Kabupaten Lahat;
3. Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan;
4. KPU Kabupaten Paniai;
5. Panwas Kabupaten Indramayu;
6. KPU Kota Palembang;
7. Panwas Kabupaten Natuna;
8. Panwas Kabupaten Karanganyar;
9. Bawaslu Provinsi Banten dan Panwas Kabupaten Lebak;
10. KPU Kabupaten Konawe Selatan;
11. Panwas Kabupaten Aceh Besar;
13. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
14. Anggota Panwas Kota Sibolga;
15. Anggota Panwas Kota Tanjungbalai.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan