DKPP Jatuhi Sanksi Teguran Keras ke KPUD Konsel

  • Bagikan
Proses pembacaan putusan hasil sidang DKPP terhadap KPUS Konsel. (Foto: Humas DKPP/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan teguran keras pada lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), atas aduan Panwas setempat yang telah melanggar kode etik pada sidang pembacaan putusan, Senin (19/3/2018).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Harjono didampingi anggota DKPP lainnya Alfitra Salam, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Muhammad ini, membacakan laporan teradu dengan tujuh poin perkara yang dianggap pelanggaran tentang kode etik. Salah satunya, diduga telah meluluskan Parman sebagai anggota PPK terpilih asal Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, sebagaimana diuraikan di atas setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, keterangan saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.

DKPP menyimpulkan bahwa, pihaknya berwenang mengadili pengaduan pengadu, pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan, menerima pokok pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Herman, teradu II Ashadi Cahayadi, teradu III Muhammad Syafaruddin, teradu IV Seni Marlina, dan teradu V Harmidyawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan,” ucap Harjono dalam bacaan putusan sidang, seperti yang tercantum dalam hasil putusan sidang yang diterima SultraKini.Com.

Proses sidang DKPP atas pelanggaran kode etik KPUD Konawe Selatan. (Foto: Humas DKPP/SULTRAKINI.COM)

Selain menjatuhkan sanksi pada komisioner KPUD Konsel, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI Aila, teradu VII Sunaida, teradu VIII Ilham Alihi Sinta, dan teradu IX Jawaluddin selaku Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konsel.

Pihaknya memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan.

“Memerintahkan Sekretaris KPU Sultra untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan sepanjang untuk teradu VI Aila, teradu VII Sunaida, teradu VIII Ilham Alihi Sinta, dan Teradu IX Jawaluddin,” sambung Harjono dalam putusannya.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan